RESMI.! PDI-P Pecat Jokowi, Gibran dan Bobby.? ini Isi Surat Keputusan Pemecatannya..

Edisi: 996
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

              Potret: DR|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, resmi menerbitkan Surat Keputusan Pemecatan Kader, Joko Widodo. 

selain Presiden Ke-7 RI, Jokowi, ada juga Gibran Rakabuming Raka, Bobby Nasution dan 27 Kader PDI-P lainnya yang bernasib sama.

"saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum PDI-P, untuk mengumumkan secara resmi, sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia, 

DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, saudara Gibran Rakabuming Raka, dan saudara Bobby Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,"|Komarudin (Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P), dilansir dari detik.com, Senin, (16/12/24).

dengan diterbitkannya Surat Keputusan tersebut, maka; Jokowi, Gibran, dan Bobby, bukan lagi Kader PDI-P. 

Khusus untuk SK Pemecatan, Jokowi, yakni; Surat Keputusan Nomor: 1649/KPTS/DPP/XII/2024.

PDI-P menilai, Jokowi telah melanggar AD ART, Kode Etik dan Disiplin Partai dengan melawan secara terang-terangan keputusan partai yang mencalonkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024. 

Jokowi, mendukung, calon yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Jokowi, telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengintervensi Mahkamah Konstisusi (MK). 

PDI-P menganggap tindakan Jokowi sebagai pelanggaran berat.

Pelanggaran yang sama juga dilakukan Gibran dan Bobby seperti tertulis dalam SK Nomor 1640 dan 1651. 

Keduanya dianggap melakukan pelanggaran-pelanggaran berat, karena menentang keputusan partai yang mengusung Ganjar-Mahdud di Pilpres 2024.

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, 

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang, dan seterusnya. 

Keputusan tersebut, dibacakan oleh: Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P, Komarudin Watubun.

adapun SK Pemecatan, sebagai berikut:

Mengingat, dan seterusnya. 

Memperhatikan, memutuskan dan menetapkan.

SATU • memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. 

DUA • melarang saudara tersebut di atas, pada diktum satu di atas untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

TIGA • terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh saudara Joko Widodo.

EMPAT • DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres yang akan datang.

LIMA • surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mesti.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024. 

Ditandatangani DPP PDI-P, Ketua Umum, Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal, Hasto Kristiyanto.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Politik, Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: DPP PDI-P, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®