RESMI.! KPK Tetapkan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto sebagai TERSANGKA.? WAH.. bakalan rame nih..

Edisi: 1004
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi, resmi, menetapkan, Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka Kasus Suap; Pergantian Antar-Waktu (PAW) Anggota DPR-RI ke Komisioner KPU-RI yang melibatkan Harun Masiku.

"dengan uraian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan, berupa; pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022."|Setyo Budiyanto (Ketua KPK), di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, (24/12/24).

Penetapan Hasto sebagai tersangka, tertulis dalam Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan, yaitu; Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 Tanggal 23 Desember 2024.

Gelar Perkara /atau Ekspose terkait Hasto dilakukan Penyidik KPK, pada Jum'at, (20/12/24)

cukup tahu • Hasto sudah beberapa kali diperiksa oleh Penyidik KPK terkait Kasus Suap, sejak Januari 2020. 

Hasto, juga pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Terakhir kali Hasto diperiksa pada Juni 2024 lalu.

Harun Masiku yang merupakan eks calon anggota legislatif dari PDI-P sudah buron selama lima tahun. 

Hasto diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU-RI, supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR-RI tetapi meninggal dunia.

Harun Masiku, diduga, menyiapkan uang sekitar IDR 850 Juta, sebagai pelicin, supaya bisa ke Senayan, sebagai anggota DPR-RI periode 2019-2024.

Wahyu Setiawan, divonis 7th Penjara, sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021. 

Juni 2021, Wahyu dijebloskan KPK Ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Namun, anggota KPU periode 2017-2022 itu sudah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

terdapat dua tersangka lain, yang diperiksa Penyidik KPK dalam kasus suap, yaitu; orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

pada Kamis, 2 Juli 2020, Jaksa eksekutor KPK, Rusdi Amin, menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1th 8 bulan penjara dan denda IDR 150 Juta subsider empat bulan kurungan.

sedangkan Agustiani divonis dengan pidana 4th Penjara dan denda IDR 150 Juta subsider 4 bulan kurungan.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Politik, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: KPK, DPP PDI-P, KPU-RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®