RESMI.! Jaksa Penuntut Umum AJUKAN BANDING atas Putusan Hakim Tipikor terhadap Harvey Moeis cs dalam Kasus Korupsi PT. Timah.?

Edisi: 1009
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: M4|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Kejaksaan Agung (Kejagung), melalui; Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Pusat, resmi, mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, terhadap terdakwa Harvey Moeis. 

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, mengatakan, banding juga dilakukan kepada empat terdakwa lainnya dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk.

“pada hari ini, Jum'at, tanggal 27 Desember 2024, Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022, menyatakan sikap, atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,

Jaksa menyatakan upaya hukum Banding Perkara.”|Sutikno (Dir. Penuntutan Jampidsus Kejagung), dalam keterangan resmi.

Putusan Hakim Tipikor Jakarta Pusat, 

dalam Kasus yang menjerat Harvey Moeis, tuntutan JPU adalah 12 tahun penjara, uang pengganti IDR 210 Miliar subsider 6 tahun, dan denda IDR 1 miliar subsider 1 tahun.

di sisi lain, Hakim memvonis terdakwa Harvey 6,5 tahun penjara, uang pengganti IDR 210 Miliar subsider 2 tahun, dan denda IDR 1 Miliar subsider 6 bulan. 

selain Harvey, JPU juga banding terhadap putusan empat terdakwa lain pada kasus yang sama, yakni; Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah dan Suparta. 

terdakwa Suwito Gunawan divonis 8 tahun penjara, uang pengganti IDR 2,2 Triliun subsider 6 tahun, dan denda IDR 1 miliar subsider 6 bulan.

vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni; 14 tahun penjara, uang pengganti IDR 2,2 Triliun subsider 8 tahun, dan denda IDR 1 Miliar subsider 1 tahun.

terdakwa Robert Indarto divonis 8 tahun penjara, uang pengganti IDR 1,9 Triliun subsider 6 tahun, dan denda IDR 1 Miliar subsider 6 bulan. 

vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU 14 tahun penjara, uang pengganti IDR 1,9 Triliun subsider 6 tahun, dan denda IDR 1 Miliar subsider 6 bulan.

terdakwa Reza Andriansyah divonis 5 tahun penjara, denda IDR 750 Juta subsider 3 bulan. 

vonis itu juga lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni; 8 tahun penjara dan denda IDR 750 Juta subsider 6 bulan. 

terdakwa Suparta divonis 8 tahun penjara, uang pengganti IDR 4,5 Triliun subsider 6 tahun, dan denda IDR 1 Miliar subsider 6 bulan. 

vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni; 14 tahun penjara, uang pengganti IDR 4,5 Triliun subsider 8 tahun, dan denda IDR 1 Miliar subsider 1 tahun.

terdakwa Rosalina divonis 4 tahun penjara dengan denda IDR 750 Juta subsider 6 bulan, jaksa tidak mengajukan banding.

Kejagung menerima vonis tersebut, meski lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yakni; 6 tahun penjara dengan denda yang sama.


BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kejagung, Kejari Jakpus, Pengadilan Tipikor Jakpus, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®