RESMI.! Ini Daftar Barang dan Jasa yang TIDAK Kena PPN 12% Mulai 1 Januari 2025.?

Edisi: 1000
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Pemerintah, resmi mengumumkan, Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai 12% mulai 1 Januari 2025. 

Kenaikan PPN 12% untuk Barang dan Jasa tersebut, diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, ini PPN-nya diberikan fasilitas /atau 0 persen."|Airlangga Hartarto (Menko Bidang Perekonomian RI), dalam Konferensi Pers, 'Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan,' dilansir dari YouTube channel Kemenko Bidang Perekonomian RI, Senin, (16/12/24). 

meski demikian, ada beberapa jenis Barang dan Jasa yang tidak kena PPN 12% mulai 1 Januari 2025.

Barang dan Jasa tidak kena PPN 12% Airlangga, mengatakan, pemerintah akan membebaskan PPN 12% untuk sejumlah barang dan jasa yang masuk dalam kebutuhan pokok /atau penting. 

Barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN 12% antara lain: 

1. Daging ayam ras,

2. Daging sapi, 

3. Ikan bandeng/ikan bolu Ikan cakalang/ikan sisik Ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso Ikan tongkol/ikan ambu-ambu, 

4. Telur ayam ras, 

5. Telur ayam ras, 

6. Cabai hijau, cabai merah, dan cabai rawit, 

7. Sayuran, 

8. Susu segar,

9. Bawang merah,

10. Gula pasir konsumsi. 

Airlangga, mengatakan, selain itu, pemerintah juga membebaskan PPN 12% bagi beberapa jasa yang bersifat strategis, antara lain: 

1. Jasa pendidikan, 

2. Jasa pelayanan kesehatan, 

3. Jasa pelayanan sosial, 

4. Jasa angkutan umum, 

5. Jasa tenaga kerja,

6. Jasa keuangan Asuransi,

7. Vaksin polio,

8. Jasa pemakaian air minum,

9. Jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum. 

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, menambahkan, pengecualian pajak tersebut, dilakukan dengan memperhatikan asas keadilan, keberpihakan kepada masyarakat, serta gotong royong.

"Tindakan untuk memungut (pajak) harus dilakukan berdasarkan undang-undang,

Kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi /atau bahkan diberikan bantuan,

di sinilah prinsip negara hadir,

ini asas keadilan yang akan kita coba terus, 

tidak mungkin sempurna, tapi kita coba mendekati untuk terus menyempurnakan dan memperbaiki."|Sri Mulyani (Menkeu RI) 

Sri Mulyani, sedikit menjelaskan, terdapat sejumlah barang yang seharusnya menerima PPN 12%, tetapi hanya dikenakan tarif PPN 11%. 

Barang-barang tersebut adalah tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng curah atau Minyakita. 

"untuk barang yang sangat strategis seperti listrik dan air, PPN-nya dibebaskan untuk rumah kecuali yang dayanya di atas 6600 va, sedangkan air bersih juga tidak membayar PPN."|Sri Mulyani (Menkeu RI) dalam kesempatan yang sama. 

Sri Mulyani, mengatakan, pemerintah akan menanggung biaya kenaikan pajak 1% dari barang-barang tersebut. 

Sri Mulyani, sedikit menegaskan, kenaikan PPN 12% berlaku hanya untuk barang dan jasa mewah /atau bersifat premium yang dikonsumsi masyarakat golongan menengah ke atas.

Barang dan Jasa yang terkena PPN 12%, termasuk layanan Rumah Sakit VIP, sekolah internasional, ikan dan daging premium, serta pelanggan listrik dengan daya 3500-6600 va.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

• Informasi Artikel:

| Konteks: Pajak, Ekonomi, Keuangan, Perdagangan, Sosial, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kemenko Bidang Perekonomian RI, Kemenkeu RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®