RESMI.! Ini Daftar Barang dan Jasa YANG Kena PPN 12% Mulai 1 Januari 2025.?

Edisi: 1000
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: unplash|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Pemerintah, resmi menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai 12% mulai 1 Januari 2025, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Penerapan tersebut, diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Pers "Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Gedung Kemenko Perekonomian,' Jakarta, Senin, (16/12/24).

"sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12% per 1 Januari."|Airlangga (Menko Bidang Perekonomian RI), dilansir dari YouTube Channel Kemenko Bidang Perekonomian RI, Senin, (16/12/24). 

lalu, apa saja Barang dan Jasa yang resmi Kena PPN 12% mulai 1 Januari 2025.? 

Barang dan Jasa Kena PPN 12% 

dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, pemerintah akan menerapkan kenaikan tarif PPN 12% khusus untuk barang dan jasa mewah. 

barang dan jasa mewah tersebut, di-nikmati oleh penduduk kaya dengan pengeluaran menengah ke atas yang masuk dalam kategori desil 9-10 . 

"Kita akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa yang masuk kategori barang dan jasa premium tersebut," terangnya dalam konferensi pers."|Sri Mulyani (Menkeu RI), Senin, (16/12/24) 

Barang dan jasa mewah yang akan dikenai PPN 12% mulai 1 Januari 2025, antara lain: 

1. Rumah Sakit Kelas VIP /atau Pelayanan Kesehatan Premium lainnya, 

2. Pendidikan standar Internasional Berbayar mahal /atau Pelayanan Pendidikan Premium lainnya, 

3. Listrik Pelanggan Rumah Tangga dengan Daya 3600-6600 VA, 

4. Beras Premium 

5. Buah-buahan Premium, 

6. Ikan Premium, seperti; Salmon, Tuna, Udang, 

7. Crustasea Premium, seperti; King Crab,

8. Daging Premium, seperti; Wagyu /atau kobe yang harganya Jutaan. 

di sisi lain, Sri Mulyani, mengatakan, terdapat barang-barang yang sebenarnya terkena PPN 12%, tetapi pemerintah hanya menerapkan PPN 11%. 

"Barang terkena PPN, tapi kita masih menganggap barang ini dibutuhkan masyarakat, 

kami memutuskan (barang-barang tersebut) PPN-nya tetap 11 persen."|Sri Mulyani (Menkeu RI).

Barang yang masuk kategori tersebut, antara lain:

1. Tepung Terigu, 

2. Gula untuk Industri,

3. Minyak Goreng Curah merek Minyakita. 

Sri Mulyani, mengatakan, pemerintah akan menanggung kenaikan PPN 1% dari barang-barang tersebut.

Pemerintah juga memberikan kebebasan PPN 12% untuk barang kebutuhan pokok, sembako, dan barang penting. 

Barang Sembako yang tidak dikenakan PPN, antara lain: 

1. beras, 

2. daging ayam ras, 

3. daging sapi, 

4. ikan bandeng/ikan bolu • ikan cakalang/ikan sisik • ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso • ikan tongkol/ikan ambu-ambu • ikan tuna, 

5. telur ayam ras, 

6. cabai hijau • cabai merah • cabai rawit, 

7. bawang merah,  

8. gula pasir. 

Sri Mulyani, mengatakan, sementara itu, ada beberapa Jasa yang bersifat strategis juga mendapatkan fasilitas pembebasan PPN 12%. 

Jasa yang Bebas PPN 12% antara lain:

1. pendidikan, 

2. layanan kesehatan medis, 

3. pelayanan sosial, 

4. angkutan umum, 

5. Jasa keuangan, 

6. persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

• Informasi Artikel:

| Konteks: Keuangan, Pajak, Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kemenko Bidang Perekonomian RI, Kemenkeu RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®