Edisi: 992
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, resmi mengumumkan Kebijakan Perubahan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan berlaku mulai 5 Januari 2025 mendatang.
“Kebijakan tarif yang baru ini resmi berlaku pada 5 Januari 2025, karena itu Pemprov NTT terus berupaya untuk memberikan sosialisasi bagi para wajib pajak di kabupaten dan kota,”|Domi Dore Payong (Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Prov NTT), saat konferensi pers di Kantor Gubernur NTT, Kota Kupang, Selasa, (10/12/24).
Domi, mengatakan, kebijakan perubahan tarif pajak ini berlandas pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
ketentuan yang baru disahkan dalam Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pada perda sebelumnya tarif PKB sebesar 1,5 persen dari pokok pajak, pada perda yang baru diturunkan menjadi 1,2 persen,”|Domi Dore Payong (Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Prov NTT)
Domi, melanjutkan, untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pertama, tarif roda dua dan empat yang masing-masing semulanya 14% dan 15%, diturunkan menjadi 12% sesuai perda baru.
adapun denda keterlambatan yang sebelumnya 2%, telah diturunkan menjadi 1%.
“Kebijakan perpajakan yang baru ini perlu dilakukan demi peningkatan pendapatan daerah dan juga tanpa mengesampingkan kesejahteraan masyarakat,”|Domi Dore Payong (Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Prov NTT)
Domi, berharap, semu awak media yang hadir, turut mendukung Pemprov NTT dalam upaya menyebarluaskan informasi terkait kebijakan perpajakan yang baru ini kepada seluruh masyarakat.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Pelayanan, Pajak, Keuangan, Hukum, Ekonomi,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Badan Pendapatan Daerah Prov NTT,
| Penerbit: Kupang TIMES