RESMI.! Bapenda Prov NTT Umumkan Kebijakan Perubahan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor, Mulai Berlaku 5 Januari 2025.! Tarifnya TURUN atau.?

Edisi: 992
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: KT|Properti

KUPANG TIMES - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, resmi mengumumkan Kebijakan Perubahan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan berlaku mulai 5 Januari 2025 mendatang. 

“Kebijakan tarif yang baru ini resmi berlaku pada 5 Januari 2025, karena itu Pemprov NTT terus berupaya untuk memberikan sosialisasi bagi para wajib pajak di kabupaten dan kota,”|Domi Dore Payong (Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Prov NTT), saat konferensi pers di Kantor Gubernur NTT, Kota Kupang, Selasa, (10/12/24). 

Domi, mengatakan, kebijakan perubahan tarif pajak ini berlandas pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.  

ketentuan yang baru disahkan dalam Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

“Pada perda sebelumnya tarif PKB sebesar 1,5 persen dari pokok pajak, pada perda yang baru diturunkan menjadi 1,2 persen,”|Domi Dore Payong (Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Prov NTT)

Domi, melanjutkan, untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pertama, tarif roda dua dan empat yang masing-masing semulanya 14% dan 15%, diturunkan menjadi 12% sesuai perda baru. 

adapun denda keterlambatan yang sebelumnya 2%, telah diturunkan menjadi 1%.

“Kebijakan perpajakan yang baru ini perlu dilakukan demi peningkatan pendapatan daerah dan juga tanpa mengesampingkan kesejahteraan masyarakat,”|Domi Dore Payong (Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Prov NTT)

Domi, berharap, semu awak media yang hadir, turut mendukung Pemprov NTT dalam upaya menyebarluaskan informasi terkait kebijakan perpajakan yang baru ini kepada seluruh masyarakat.  


BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Pelayanan, Pajak, Keuangan, Hukum, Ekonomi, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Badan Pendapatan Daerah Prov NTT, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®