Edisi: 992
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Katalog Elektronik versi 6.0, sebagai bagian dari langkah strategis, dalam mendorong transparansi dan efisiensi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Peluncuran Katalog Elektronik tersebut, dilakukan bersamaan dengan acara Penyerahan secara digital, DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, di Istana Negara, Jakarta, Selasa, (10/12/24).
Presiden RI, Prabowo, mengatakan dan berharap, dengan hadirnya Katalog Elektronik versi 6.0 tersebut, dapat memberi perubahan yang signifikan, dalam sistem Pengadaan Barang dan Jasa di Indonesia.
untuk itu, mantan Menteri Pertahanan RI itu, menghimbau kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, bisa memanfaatkan Katalog Elektronik tersebut, yang mulai dapat digunakan pada awal tahun 2025.
dalam arahannya, Presiden RI, Prabowo, menyoroti, pentingnya efisiensi dalam pengelolaan ekonomi Nasional, dengan mengacu pada Incremental Capital Output Ratio /atau ICOR.
Berdasarkan penilaian tersebut, nilai ketidakefiaienan Indonesia masih lebih tinggi dari beberapa Negara tetangga.
Apa itu E-Katalog.?
Katalog elektronik atau e-katalog adalah sistem informasi elektronik yang berisi daftar barang /atau jasa dari berbagai penyedia.
E-katalog dapat diakses secara online dan memiliki berbagai manfaat, baik untuk konsumen maupun perusahaan.
Berikut ini adalah 2 manfaat dari E-Katalog, antara lain:
Konsumen,
Dapat melihat beberapa e-katalog sekaligus dari berbagai toko /atau supplier hanya dengan menggunakan satu perangkat.
Informasi barang/jasa yang tertera dalam e-katalog telah disepakati oleh pihak penyedia barang/jasa dan dianggap sah.
Perusahaan,
Dapat menjangkau lebih banyak pasar karena e-katalog dapat diakses oleh siapa pun.
Risiko penyalahgunaan harga dapat diminimalisir karena harga barang/jasa dalam e-katalog lebih transparan.
E-katalog dikelompokkan menjadi 3 model, antara lain:
1. E-katalog nasional, disusun dan dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),
2. E-katalog sektoral, disusun dan dikelola oleh Kementerian,
3. E-katalog daerah, disusun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Teknologi,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kemensetneg RI,
| Penerbit: Kupang TIMES