Edisi: 1001
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi pernyataan Presiden RI, Prabowo Subianto yang akan memaafkan Koruptor, jika mengembalikan uang hasil Korupsi.
Yusril, mengatakan, Presiden RI, Prabowo, memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun, termasuk korupsi.
"Presiden mempunyai beberapa kewenangan terkait dengan apa yang beliau ucapkan di Mesir, terkait penanganan kasus-kasus korupsi, yaitu; kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara."|Yusril (Menko Bid. Kumham Imipas RI), dalam keterangan pers tertulis, Kamis, (19/12/24).
Yusril, menerangkan, pernyataan Presiden RI, Prabowo, tersebut, merupakan, bagian dari strategi pemberantasan korupsi.
Yusril, mengatakan, pemulihan kerugian negara (asset recovery) menjadi sangat penting saat ini.
"Apa yang dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UN Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah kita ratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006,
sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan konvensi tersebut,
Namun, kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya,
penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi adalah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif dan pemulihan kerugian negara (asset recovery)."|Yusril (Menko Bid. Kumham Imipas RI)
Yusril, mengatakan, pernyataan Presiden RI, Prabowo, menjadi gambaran perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP Nasional yang akan diberlakukan pada awal 2026 mendatang.
dewasa ini, penghukuman bukan lagi efek jera, tapi keadilan restoratif.
"Penghukuman bukan lagi menekankan balas dendam dan efek jera kepada pelaku,
tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif,
Penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi haruslah membawa manfaat dan menghasilkan perbaikan ekonomi bangsa dan negara,
bukan hanya menekankan pada penghukuman kepada para pelakunya."|Yusril (Menko Bid. Kumham Imipas RI)
Yusril, sedikit menekankan, jika aset hasil korupsi masih berada di tangan koruptor, tidak banyak manfaatnya bagi pembangunan.
sementara itu, jika hasil korupsi dikembalikan dan pelakunya dimaafkan, uang tersebut masuk ke APBN untuk menyejahterakan rakyat.
"Kalau hanya para pelakunya dipenjarakan, tetapi aset hasil korupsi tetap mereka kuasai /atau disimpan di luar negeri tanpa dikembalikan kepada negara,
maka penegakan hukum, seperti; itu tidak banyak manfaatnya bagi pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat,
Kalau uang hasil korupsi mereka kembalikan, pelakunya dimaafkan, uang tersebut masuk ke APBN untuk menyejahterakan rakyat."|Yusril (Menko Bid. Kumham Imipas RI)
Yusril, mengatakan, saat ini, Kementerian Koordinator Kumham Imipas RI, telah mengoordinasikan rencana pemberian amnesti dan abolisi, termasuk terhadap kasus-kasus korupsi.
langkah tersebut, merupakan, bagian rencana pemberian amnesti kepada 44 ribu narapidana yang sebagian besar merupakan narapidana kasus narkoba.
Khusus untuk narapidana kasus korupsi, ada beberapa syarat yang sedang dibahas.
"Hal-hal yang sedang dikoordinasikan itu, antara lain: terkait dengan perhitungan berapa besar pengembalian kerugian negara yang diduga /atau telah terbukti dikorupsi, termasuk pula pengaturan teknis pelaksanaan dalam pemberian amnesti dan abolisi tersebut,
Ini perlu koordinasi yang sungguh-sungguh."|Yusril (Menko Bid. Kumham Imipas RI)
cukup tahu • sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto, meminta koruptor mengembalikan uang yang telah dicuri dari negara.
Jika koruptor mengembalikan apa yang mereka curi, Presiden RI, Prabowo, mengatakan, mereka akan dimaafkan.
"Saya dalam minggu minggu ini, bulan bulan ini,
saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor /atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat,
kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan, dong."|Prabowo (Presiden RI) di depan para mahasiswa Indonesia, Rabu, (18/12/24) kemarin.
Presiden RI, Prabowo, memberitahu, cara mengembalikan uang korupsi.
salah satu cara, pengembalian uang rakyat, dilakukan secara diam-diam.
"Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya bisa diam-diam, tidak ketahuan, mengembalikan loh ya, tapi kembalikan."|Prabowo (Presiden RI)
tidak hanya itu, Presiden RI, Prabowo, juga mewanti-wanti, pihak-pihak yang telah menerima fasilitas dari negara untuk membayar kewajibannya.
dirinya meminta, semua menaati Hukum yang ada.
"Kemudian, hai kalian yang sudah terima fasilitas dari bangsa dan negara, bayarlah kewajibanmu, asal kau bayar kewajibanmu, taat kepada hukum, sudah, kita menghadap masa depan, kita tidak mungkin mundur."|Prabowo (Presiden RI)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Politik,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kemensetneg RI, Setkab, Kemenko Bid. Kumham Imipas RI,
| Penerbit: Kupang TIMES