Edisi: 999
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Pemerintah telah menyiapkan sejumlah bantuan /atau insentif, seiring dengan, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang mulai diterapkan per 1 Januari 2025.
"agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga,
Pemerintah telah menyiapkan insentif, berupa; Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,”|Airlangga (Menko Bidang Perekonomian RI) saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: 'Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan,' Senin, (16/12/24).
Insentif tersebut, ditujukan untuk masyarakat miskin, kelas menengah, dan pelaku usaha, sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah.
lalu, apa saja bantuan insentif stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah, seiring dengan kenaikan PPN 12% mulai 1 Januari 2025.?
Berikut, Insentif stimulus ekonomi atas PPN 12% antara lain:
• PPN 0%
Pemerintah membebaskan sejumlah kebutuhan yang memengaruhi taraf hidup orang banyak dari pajak tersebut.
Barang yang bebas PPN adalah bahan kebutuhan pokok, seperti; beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, dan gula konsumsi.
sementara, Jasa yang bebas PPN, antara lain: pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, keuangan, dan asuransi.
buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum juga dipastikan bebas PPN.
• PPN ditanggung Pemerintah
Pemerintah memberikan PPN, Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) yang seharusnya terkena PPN 12%.
yang masuk kategori Bapokting, antara lain: tepung terigu, gula industri, serta minyak goreng curah Minyakita.
dan Insentif tersebut, membuat tepung terigu, gula industri serta Minyakita, hanya dikenai PPN 11%.
• Bantuan Pangan Beras
Pemerintah, telah merancang kebijakan bantuan pangan/beras dengan memberikan sebanyak 10 kilogram beras per bulan untuk 16 juta masyarakat di desil 1 dan 2.
• Diskon Listrik
tidak hanya itu, pemerintah melalui PLN juga memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50% selama Januari hingga Februari 2025.
Diskon listrik tersebut, hanya berlaku bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang mencapai maksimal 2200 VA.
• Insentif Properti
Pemerintah berusaha menjaga daya beli dengan menerapkan insentif berupa PPN DTP properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai IDR 5 miliar.
Nantinya, pemerintah akan menanggung pajak rumah tersebut sampai IDR 2 miliar, sedangkan sisa IDR 3 miliar lainnya wajib dibayar pemilik bangunan tersebut.
• Insentif Kendaraan Listrik
Insentif lainnya adalah PPN DTP untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) /atau Electric Vehicle (EV) atas penyerahan EV roda empat tertentu dan bus tertentu.
ada pula, pemberlakuan PPnBM DTP EV atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan EV roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD).
Pemeirntah juga akan membebaskan bea masuk EV CBU.
• Insentif Gaji Pekerja Padat Karya
selanjutnya, pemerintah akan memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja di sektor padat karya dengan gaji sampai dengan IDR 10 Juta per bulan.
• Bantuan bagi Pekerja yang Kena PHK
di samping itu, pemerintah juga akan melakukan optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ada juga diskon 50% atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor industri padat karya.
• Insentif bagi Dunia Usaha
untuk melindungi UMKM dan industri padat karya yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, pemerintah akan menerapkan perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5% sampai 2025.
ini berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang telah memanfaatkannya selama tujuh tahun dan berakhir pada 2024.
UMKM dengan omset di bawah IDR 500 Juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan PPh.
Pemerintah juga menyiapkan pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga sebesar 5%.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Pajak, Ekonomi, Keuangan, Perdagangan, Sosial,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kemenko Bidang Perekonomian RI, IDX,
| Penerbit: Kupang TIMES