Edisi: 993
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur, Andriko Noto Susanto, mengumumkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Timur Tahun 2025, Naik 6,5% menjadi IDR 2.328.969,69 Juta.
Andriko, mewanti-wanti Perusahaan, supaya tidak membayar pekerja /atau buruh, dengan upah di bawah UMP tersebut.
"Saya sampaikan, baik itu perusahaan maupun usaha-usaha sosial yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP NTT 2025, dilarang mengurangi dan menurunkan upah tersebut,"|Andriko (Pj Gubernur NTT) saat konferensi pers di kantor Gubernur NTT, Kamis, (12/12/24).
Andriko, sedikit menjelaskan, kenaikan UMP tersebut sudah memperhatikan kondisi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan ketenagakerjaan secara Nasional.
ini berlaku bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah NTT, baik Swasta, maupun milik Pemerintah.
penerapan UMP 2025 akan diberlakukan pada 1 Januari hingga 31 Desember 2025.
UMP 2025 berlaku bagi pekerja /atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
"Pekerja dengan memiliki kualifikasi tertentu dapat dibayar lebih dari UMP NTT 2025,"|Andriko (Pj. Gubernur NTT)
sementara, upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun /atau lebih, harus berdasarkan struktur skala upah dengan mengacu pada masa kerja dan pengalaman yang dirundingkan secara bipartit antars buruh dengan pengusaha.
"unsur Pemerintah di provinsi dan kota/kabupaten di NTT bersama dewan pengupahan secara intens melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan UMP NTT 2025 sebagai jaring pengaman untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di NTT,"|Andriko (Pj. Gubernur NTT)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Humas Pemprov NTT,
| Penerbit: Kupang TIMES