Edisi: 1004
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - DPP PDI-P, sedang persiapkan berkas, untuk mengklarifikasi informasi terkait Kabar, Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka Kasus Dugaan Suap Pergantian Antar-Waktu (PAW) Anggota DPR-RI yang melibatkan Harun Masiku.
Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengatakan, partai-nya baru akan menyatakan sikap, apabila kabar tentang penetapan tersangka Hasto tersebut sudah tervalidasi.
"Saya baru baca di media dan belum dapat info yang jelas. Kami masih mencari tahu kebenaran informasi ini, nanti partai akan menyatakan sikap."|Ronny (Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional) dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (24/12/24).
Ronny, mengatakan, jika penetapan Hasto ini benar, maka persoalan ini sangat berbau politis, mengingat Hasto belakangan ini terbilang cukup keras menyampaikan kritik terhadap perkembangan demokrasi di Indonesia.
"Kalau berita ini benar, penetapan tersangka sekjen ini beda dengan kasus-kasus lain,
Ini kasus sangat politis, muncul lagi sejak sekjen bersikap kritis terhadap pemilu dan menyampaikan banyak kritik terhadap kualitas demokrasi kita."|Ronny (Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional)
cukup tahu • status Hasto sebagai tersangka tertulis dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, yaitu; Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
KPK juga menyertakan Sprindik yang memuat nama Hasto sebagai tersangka.
"Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku."|Kutipan Sprindik KPK.
Gelar perkara /atau ekspose terkait Hasto dilakukan KPK pada Jum'at, (20/12/24).
Harun Masiku yang merupakan eks calon anggota legislatif dari PDI-P sudah buron selama lima tahun.
Hasto, diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU-RI agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.
Harun Masiku, diduga, menyiapkan uang sekitar IDR 850 Juta sebagai pelicin, supaya bisa ke Senayan, Periode 2019-2024.
selain itu, terdapat dua orang lain yang juga diproses Hukum KPK dalam kasus suap, yaitu; orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
pada Kamis, (02/07/24), Jaksa Eksekutor KPK, Rusdi Amin, menjebloskan Saeful Bahri Ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1th 8 bulan penjara dan denda IDR 150 Juta subsider 4 bulan kurungan.
sedangkan Agustiani divonis dengan pidana 4th penjara dan denda IDR 150 Juta subsider 4 bulan kurungan.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Politik,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: KPK, DPP PDI-P, KPU-RI,
| Penerbit: Kupang TIMES