Edisi: 982
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Pemerintah menanggapi nasib Pegawai Honorer yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua.
Pemerintah menegaskan pegawai honorer yang tidak lulus dalam seleksi PPPK 2024 akan ditetapkan menjadi PPPK paruh waktu /atau part time.
Keputusan tersebut diambil, karena adanya kendala keuangan daerah.
Pemerintah memastikan, tidak akan melakukan pemecatan terhadap pegawai honorer.
dan keputusan yang diambil Pemerintah, pegawai honorer yang tidak lulus /atau belum dapat mengikuti seleksi karena keterbatasan anggaran di instansinya, akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Adapun, pegawai honorer yang lulus akan ditetapkan menjadi PPPK penuh waktu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-RB RI) Rini Widyanti, menegaskan, alih status ini juga masuk dalam program 100 hari kerja Kementerian PAN-RB RI.
Rini, mengatakan, kebijakan tersebut, terdiri dari beberapa kegiatan, seperti; memperjelas status kepegawaian non-ASN, pemetaan dan identifikasi, serta mendorong tenaga honorer untuk mengikuti pendaftaran dan seleksi PPPK.
"Serta melakukan pengangkatan tenaga non-ASN di tahun 2024,"|Rini (Menteri PAN-RB RI)
Rini, mengatakan, kebijakan alih status tersebut, merupakan kelanjutan dari program yang telah dilakukan sejak era Pemerintahan Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo.
Rini, melanjutkan, Pemerintah menjamin untuk menghindarkan terjadinya Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap para pegawai honorer tersebut.
"Kami punya prinsip bahwa; arahan dari pemerintah adalah menghindarkan PHK massal,
tidak mengurangi pendapatan mereka dan tidak menyebabkan pembengkakan anggaran,"|Rini (Menteri PAN-RB RI)
Pendaftaran PPPK Tahap II telah dibuka sejak 17 November 2024 dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2024.
Link pendaftaran PPPK tahap II dapat diakses melalui portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) yang telah disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
PPPK tahap II ini diperuntukkan bagi honorer alias non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Pada tahun 2024, pemerintah menetapkan formasi paling besar bagi PPPK sejumlah 1.031.554 dari total 1.280.547 formasi CASN 2024 (data per 22 Agustus 2024).
Besarnya formasi PPPK yang dialokasikan sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Birokrasi, Sosial,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kementerian PAN-RB RI,
| Penerbit: Kupang TIMES