Edisi: 1008
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan tidak ada satupun narapidana kasus korupsi yang akan menerima amnesti dari Presiden RI, Prabowo Subianto.
"sama sekali, dari 44 ribu itu, tidak ada satupun terkait dengan kasus korupsi,
sama sekali tidak ada."|Supratman (Menkum RI), saat di Kantor Kemenkum RI, Jakarta, Jum'at, (27/12/24).
Supratman, menjelaskan, mereka yang akan menerima amnesti tersebut, terdiri dari 4 (empat) kategori narapidana.
PERTAMA • narapidana terkait kasus politik, salah satunya adalah gerakan dugaan makar di Papua.
KEDUA A • narapidana yang mengidap sakit berkelanjutan dan membutuhkan penanganan yang memadai di luar lapas.
KETIGA • narapidana yang dijerat Pasal UU ITE menyangkut penghinaan terhadap kepala negara.
KEEMPAT • siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan psikotropika tapi statusnya sebagai pengguna yang memang seharusnya mereka tidak berada di lapas," ucapnya.
dan penjelasan Supratman, berbeda dengan penjelasan Menko Kumham Imipas RI, Yusril Ihza Mahendra.
Yusril, mengatakan, ada beberapa koruptor yang menerima amnesti.
namun, Yusril, tidak menjelaskan secara spesifik, ihwal penerima amnesti tersebut.
hanya saja, Yusril, mengatakan, paling banyak merupakan narapidana kasus narkotika, sedangkan untuk kasus korupsi hanya berjumlah beberapa ribu saja.
"sebagian besar adalah pengguna narkoba,
yang lain-lain, mungkin Pak Supratman (Menteri Hukum) yang lebih tahu,
tapi yang korupsi itu enggak banyak,
itu cuma ya berapa ribu, yang paling banyak narkotika."|Yusril (Menko Kumham Imipas RI), kepada awak media, Jum'at, (20/12/24) lalu.
sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, mengatakan, pemerintah akan memberikan pengampunan (amnesti) ke 44.088 warga binaan yang kini mendekam di 631 lapas dan rutan.
puluhan ribu warga binaan yang akan mendapatkan amnesti itu, sebagian besar merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkoba yang berstatus sebagai pemakai.
44.088 warga binaan tersebut, mendapatkan amnesty, setelah dilakukan penilaian /atau assessment atas kondisi narapidana.
"ada perintah Presiden, lalu kita assessment dan muncul angkanya,
totalnya ada 44.088 narapidana."|Agus (Menteri Imipas RI) saat di Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa, (17/12/24) lalu.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kemenko Kumham Imipas RI, Kemenkum RI, Kemenkum Imipas RI,
| Penerbit: Kupang TIMES