Komisi III DPR-RI: 'Polri BATAL PECAT Ipda. Rudy Soik.?'

Edisi: 1007
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Kapolri, Jenderal. Pol. Listyo Sigit Prabowo, membatalkan pemecatan Ipda Rudy Soik yang dilakukan oleh Polda NTT.

Informasi tersebut, disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR-RI, Habiburokhman, kepada awak media di Kompleks DPR-RI, Jakarta, Jum'at, (27/12/24).

Habiburokhman, mengatakan, Polri sebagai mitra kerja Komisi III DPR-RI batal menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) terhadap anggota Polda NTT, Ipda. Rudy Soik.

"Kami sudah mendapat konfirmasi, Ipda Rudy Soik ini kan yang tadinya akan di-PTDH-kan karena menginfokan soal (kasus) BBM ilegal, 

Kami sudah mendapatkan konfirmasi, bahwa; terhadap Pak Rudy Soik ini tidak jadi dikenakan PTDH (oleh Polri)."|Habiburokhman (Ketua Komisi III DPR-RI) 


sementara ditempat terpisah, Ipda. Rudy Soik, mengatakan, sudah mendapat informasi terkait pembatalan pemecatan dirinya.

"Saya dapat informasi dari Komisi III DPR RI, 

Namun, telegram saya belum dapat."|Ipda. Rudy Soik, Jum'at, (27/12/24).

Rudy, mengatakan, keputusan Kapolri tersebut, sebagai kado Natal 2024. 

"Saya dipulihkan, 

Ini kado Natal untuk saya."|Ipda. Rudy Soik

Ipda. Rudy Soik, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Pol, Listyo Sigit Prabowo dan pimpinan dan anggota Komisi III DPR-RI.

"Terima kasih kepada Bapak Kapolri,

Terima kasih juga kepada Komisi III DPR-RI, karena sudah mau mendengar aspirasi saya pribadi dan masyarakat NTT."|Ipda. Rudy Soik

sejak ditetapkan, keputusan pemecatan oleh Polda NTT pada Agustus 2024, eks KBO Reksrim Polresta Kupang Kota itu, tetap berkantor.

"Saya tetap masuk kantor seperti biasa, sebagai staf di Polda."|Ipda. Rudy Soik 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Politik, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Komisi III DPR-RI, Ipda. Rudy Soik, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®