Kejagung: 'Denda Damai HANYA Untuk Tindak Pidana Ekonomi, Korupsi TIDAK TERMASUK.'

Edisi: 1008
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung, Harli Siregar, menegaskan, denda damai yang tertuang dalam Undang-Undang Kejaksaan, tidak bisa digunakan untuk penyelesaian Tindak Pidana Korupsi /atau Tipikor.

Denda Damai, merupakan, penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.

Denda Damai dapat digunakan untuk menangani tindak pidana ekonomi yang menyebabkan kerugian negara.

“Klasternya beda, kalau denda damai itu hanya untuk undang-undang sektoral, 

Karena itu adalah turunan dari Pasal 1 Undang-Undang Darurat (UU Drt) Nomor 7 Tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi."|Harli (Kapuspenkum Kejagung), Kamis, (26/12/24).

Harli, mengatakan, aturan denda damai dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat (UU Drt) Nomor 7 Tahun 1955 telah diadopsi ke dalam pasal 35 (1) huruf K UU No 11 Tahun 2021 

“Nah, jadi kewenangan itu yang di adopted di undang-undang kejaksaan No 11 Tahun 2021,

Nah, jadi itu berlaku hanya untuk tindak pidana ekonomi misalnya; kepabeanan, cukai, perpajakan, 

“Jadi bukan tipikor.”|Harli (Kapuspenkum Kejagung)

Harli, sedikit menjelaskan, sebelumnya dalam Undang-Undang Darurat (UU Drt) Nomor 7 Tahun 1955, memang ada menjelaskan soal denda damai.

dalam aturan tersebut, diberikan hak dan kewenangan bagi Jaksa Agung terkait dengan finalisasi putusan.

“Jadi, dulu ada, undang-undang nomor 7 tahun 1955, tentang tindak pidana ekonomi, memang itu memberi hak dan kewenangan, kepada Jaksa Agung untuk denda damai, 

“tapi, itu tidak berlaku bagi koruptor, di sisi lain, 

karena undang-undang kita itu masih baru, masih nanti dirumuskan seperti apa, 

Karena memang itu dasarnya jelas di undang-undang darurat itu, memang masih berlaku."|Harli (Kapuspenkum Kejagung)

cukup tahu • sebelumnya, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan, selain pengampunan dari Presiden, pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, bisa juga diberikan melalui denda damai. 

Supratman, menjelaskan, kewenangan denda damai dimiliki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena Undang-Undang (UU) tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut. 

“tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu."|Supratman (Menkum RI) Rabu, (25/12/24), dikutip dari Antara. 

sebelumnya, Pemerintah berencana memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana (napi). 

Supratman, mengatakan, usulan pemberian amnesti itu sudah diajukan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto sebagai langkah pengampunan terhadap beberapa kategori narapidana.

“beberapa kasus yang terkait dengan penghinaan terhadap kepala negara /atau pelanggaran UU ITE, Presiden meminta untuk diberi amnesti."|Supratman (Menkum RI) 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Puspenkum Kejagung, Kemenkum RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®