JPU Masih MIKIR Vonis 6,5 Tahun PENJARA Harvey Moeis.?

Edisi: 1007
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
 
       Potret: tco|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Jaksa Penuntut Umum, belum mengambil sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Harvey Moeis yang dijatuhi hukuman ringan, yakni; 6,5 tahun Penjara. 

suami dari artis Sandra Dewi itu adalah salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan, JPU memiliki waktu 7 hari untuk mengambil sikap, baik mengajukan banding /atau menerima putusan majelis hakim setelah putusan tersebut dibacakan. 

untuk diketahui • vonis terhadap terdakwa Harvey dibacakan, pada Senin, (23/12/24). 

"(Ini) masih dalam waktu masa pikir-pikir. Menurut hukum acara, JPU memiliki waktu 7 hari setelah putusan pengadilan untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan,

Jadi kita tunggu sikap JPU, 

Kalau sudah ada, sikap JPU, kita update."|Harli (Kapuspenkum Kejagung) melalui keterangan tertulis, Kamis, (26/12/24).

dalam rangkaian persidangan, JPU menuntut Harvey pidana penjara 12 tahun dengan denda IDR 1 Miliar dan pidana tambahan berupa; uang pengganti IDR 210 Miliar. 

Hakim tetap menjatuhi denda dan pidana tambahan uang pengganti sebagaimana tuntutan JPU.

"Besaran tuntutan itu dipertimbangkan JPU berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum, termasuk hal-hal yang memberatkan maupun meringankan."|Harli (Kapuspenkum Kejagung)

cukup tahu • terdakwa Harvey divonis bersalah dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang TIpikor serta Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

adapun kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan Harvey bersama terdakwa lainnya mencapai IDR 300 Triliun. 

angka tersebut, terdiri dari kemahalan sewa alat penglogaman, yaitu; IDR 2,284 Triliun, pembayaran biji timah dari IUP IDR 26,648 Triliun, serta Kerusakan Lingkungan yang mencapai IDR 271,069 Triliun.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Puspenkum Kejagung, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®