Edisi: 1007
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, mengatakan dan menilai, vonis yang dijatuhkan Hakim kepada terdakwa, Harvey Moeis, dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah, menusuk rasa Keadilan masyarakat.
"itu sungguh menusuk rasa keadilan.. Kenapa.?
6,5 tahun itu kok kecil sekali, bagi orang yang menggarong Kekayaan Negara (Kerugian) IDR 300 Triliun hanya diambil IDR 210 Miliar."|Mahfud MD (ahli Hukum), Kamis, (26/12/24).
Mahfud, sedikit menjelaskan, kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan Harvey bersama para terdakwa lainnya mencapai IDR 300 Triliun.
Namun, tuntutan Hakim kepada Harvey hanya denda IDR 1 Miliar dan Pidana Tambahan, berupa; uang pengganti, sebesar IDR 210 Miliar.
"artinya; uang konkrit yang dicuri dari Negara,
sesudah dihitung lagi jadi IDR 300 triliun, hanya dikabulkan perampasan-nya IDR 210 Miliar, ditambah denda IDR 1 Miliar berarti IDR 211 Miliar,
ini sungguh tidak adil."|Mahfud MD (ahli Hukum)
cukup tahu • Pandangan tersebut, dikatakan Mahfud MD, saat ditanya wartawan terkait dengan vonis Majelis Hakim terhadap pengusaha Harvey Moeis, yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah.
eks Ketua MK itu, mengatakan, hukuman tersebut, dinilai menusuk rasa keadilan, terutama jumlah kerugian negara yang mencapai IDR 300 Triliun.
sementara Hukuman untuk Harvey Moeis yang terbukti bersalah dinilai sangat ringan jika dibanding perbuatan yang dilakukannya.
Harvey divonis bersalah dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang TIpikor serta Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
adapun Kerugian Negara yang ditimbulkan oleh perbuatan Harvey bersama terdakwa lainnya mencapai IDR 300 Triliun.
angka tersebut, terdiri dari; kemahalan sewa alat penglogaman, yaitu; IDR 2,284 Triliun, Pembayaran Biji Timah dari IUP IDR 26,648 Triliun, serta kerusakan lingkungan yang mencapai IDR 271,069 Triliun.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Sosial,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Mahfud MD, PN Tipikor Jakpus, Kejari Jakpus,
| Penerbit: Kupang TIMES