Edisi: 983
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
BELGIA, KUPANG TIMES - Pemerintah Belgia menciptakan sejarah baru.
mulai Minggu, 1 Desember 2024, Belgia menjadi Negara Pertama di Dunia yang memberikan hak kerja resmi kepada Pekerja Seks Komersial (PSK).
para PSK, kini bisa menandatangani kontrak kerja resmi, seperti; pekerja profesional pada umumnya.
dengan kontrak kerja tersebut, PSK di Belgia bisa menikmati berbagai fasilitas dan hak, seperti; gaji, asuransi, cuti sakit, cuti hamil, cuti melahirkan, pensiun, hingga tunjangan keluarga.
dilansir dari BBC News, langkah tersebut, diambil Pemerintah Belgia, untuk melindungi hak dari PSK dan mengakui pekerjaan mereka secara resmi dan legal.
selain itu, UU tersebut, juga memastikan, para PSK bisa secara legal, nyaman dan terjamin hak-haknya.
Undang-Undang Perlindungan Pekerja Seks Komersial, sebenarnya sudah disetujui pada Mei 2023 tetapi baru berlaku sekarang.
dan di dalam UU tersebut, PSK kini memiliki hak-hak dasar, seperti; menolak klien yang tidak mereka sukai, menentukan syarat dan ketentuan pekerjaan, bisa berhenti bekerja kapan saja jika merasa tidak nyaman.
Mel Meliciousss, salah satu pekerja seks di Belgia sekaligus anggota serikat pekerja seks UTSOPI, mengatakan, dirinya sangat senang dengan diterbitkannya UU Perlindungan Pekerja Seks Komersial.
"Ini adalah langkah besar untuk melindungi kami,
Sekarang, kami bisa bekerja dengan rasa aman dan tahu bahwa hak kami diakui,”|Mel Meliciousss (PSK)
cukup tahu • sebelumnya, menawarkan /atau membeli layanan seksual dianggap ilegal di Belgia.
dan pekerja seks sering kesulitan mendapatkan layanan penting, seperti; membuka rekening bank, menyewa tempat tinggal /atau mendapatkan asuransi.
Hal tersebut terjadi, karena Hukum yang menyamakan pihak-pihak yang membantu pekerja seks, seperti; pemilik tempat /atau supir dengan mucikari.
pada tahun 2022 lalu, Pemerintah Belgia mulai mendekriminalisasi pekerja seks.
Pemerintah Belgia, meminimalisir definisi mucikari sehingga pekerja seks bisa lebih leluasa dalam bekerja, tanpa takut di-kriminalisasi.
Kini, dengan UU baru, pekerja seks bisa bekerja lebih nyaman dan terlindungi.
para Pengusaha /Mucikari yang mempekerjakan pekerja seks juga diatur ketat, dengan menaati UU tersebut /atau diberi sanksi berat dan tidak boleh lagi mempekerjakan Pekerja Seks tersebut.
dan Pengusaha /Mucikari harus memiliki izin resmi, memastikan tempat kerja bersih dan aman, serta menyediakan tombol panik untuk keadaan darurat.
meski memberikan perlindungan besar, UU tersebut, hanya berlaku untuk pekerja seks yang bekerja dengan kontrak resmi.
Pekerja seks mandiri, mereka yang bekerja di industri pornografi dan penari striptis tidak termasuk dalam perlindungan ini.
Selandia Baru, Belanda dan beberapa wilayah di Australia juga mendekriminalisasi pekerjaan seks.
tapi, Belgia adalah negara pertama yang memberikan hak kerja resmi setara dengan pekerjaan profesi lain.
sebelum Undang-Undang ini, banyak pekerja seks di Belgia harus terus bekerja meski sedang hamil /atau sudah memasuki usia tua karena tidak memiliki perlindungan finansial.
Sekarang, mereka punya pilihan untuk berhenti bekerja dan tetap merasa aman secara finansial.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Sosial,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: DPR Belgia, UTSOPI, BBC News,
| Penerbit: Kupang TIMES