Bank Indonesia: 'Transaksi QRIS di Bawah IDR 500 Ribu Bebas PPN.?'

Edisi: 1010
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: Shutterstock|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai berlaku, Rabu, 01 Januari 2025 mendatang. 

tarif baru tersebut, berlaku sama untuk semua jenis transaksi, baik tunai maupun non-tunai.

namun, PPN yang dikenakan ke konsumen hanya PPN barang/jasa yang dibeli di mana tidak ada PPN lagi atas transaksi menggunakan QRIS ataupun pembayaran non tunai lainnya.

'PPN hanya dihitung dari biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk Merchant Discount Rate (MDR),

PPN ini tidak dikenakan kepada konsumen, sebagaimana yang sudah berlaku selama ini.'|dikutip dari akun IG resmi Bank Indonesia, yakni; @bank_indonesia, Sabtu, (28/12/24).

mengingat Bank Indonesia telah memberlakukan MDR QRIS 0% sejak 1 Desember 2024 untuk transaksi sampai dengan IDR 500 ribu, pada merchant Usaha Mikro (UMI), maka PPN atas MDR transaksi tersebut adalah IDR 0 (Nol Rupiah).

'Dengan kebijakan ini, pelaku Usaha Mikro (UMI) tidak mendapat tambahan beban dan Sobat bisa tetap #BeriMakna pakai QRIS.'|IG Bank Indonesia

meski ada kenaikan PPN, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI, menegaskan, hal ini tidak berpengaruh karena dampak inflasi yang terbilang rendah atas kenaikan PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengungkapkan berdasarkan hitungan Pemerintah, inflasi saat ini rendah di angka 1,6%.

"dampak kenaikan PPN 11% menjadi 12% adalah 0,2%

Inflasi akan tetap dijaga rendah sesuai target APBN 2025 di kisaran 1,5%-3,5%

"dengan demikian, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tidak menurunkan daya beli masyarakat secara signifikan."|Dwi (Dir. Penyuluhan, Pelayanan Humas DJP) dalam pernyataan resminya.

Dwi, mengungkapkan, melihat kembali kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 tidak menyebabkan lonjakan harga barang/jasa dan tergerusnya daya beli masyarakat.

"Berkaca pada periode kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada tahun 2022, dampak terhadap inflasi dan daya beli tidak signifikan."|Dwi (Dir. Penyuluhan, Pelayanan Humas DJP) 

Namun, bertolak belakang dari pemerintah, pengusaha dan bankir masih melihat PPN 12% akan berpengaruh pada daya beli masyarakat. 

Direktur Kepatuhan PT. Bank OKE Indonesia Tbk (DNAR), Efdinal Alamsyah, mengatakan, dari sisi konsumen, kenaikan PPN bakal meningkatkan harga barang dan jasa, lalu menekan daya beli masyarakat. 

ini kemudian bisa mengurangi permintaan kredit konsumer.

"Hal ini berpotensi mengurangi permintaan kredit konsumer, seperti; KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KKB (Kredit Kendaraan Bermotor) /atau pinjaman lainnya."|Efdinal (Dir. PT. Bank OKE Indonesia Tbk) dilansir dari CNBC Indonesia 

sementara itu, Executive Vice President Consumer Loan, PT. Bank Central Asia Tbk. (BBCA), Welly Yandoko menilai kenaikan PPN bakal jadi tantangan, khususnya bagi penjualan property primary di tahun 2025.

"tantangan ini diperkirakan terjadi dari 2 sisi, di sisi developer akan adanya kenaikan harga properti, karena bahan bangunan, 

di sisi lain, kondisi ekonomi dalam ketidakpastian, yang tentunya berdampak pada daya beli masyarakat."|Welly (Executive Vice President Consumer Loan PT. BCA Tbk) 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

• Informasi Artikel:

| Konteks: Perbankan, Pajak, Hukum, Keuangan, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Bank Indonesia, Kemenkeu RI, DJP, BCA, Bank OKE Indonesia, CNBC IndSumber, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®