Wapres RI, Gibran Rakabuming: "Jangan Jadikan UU Perlindungan Anak sebagai Senjata untuk Menyerang Guru,"

Edisi: 962
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: BPMI|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan, Undang-Undang Perlindungan Anak, semestinya tidak dijadikan alat untuk menyerang /atau mengkriminalisasi para guru. 

"sudah ada Undang-Undang Perlindungan Anak, 

tapi ya, saya mohon maaf, 

Jangan Undang-Undang Perlindungan Anak ini, dijadikan senjata, untuk menyerang guru."|Gibran (Wapres RI), dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan, di Jakarta, Senin, (11/11/24). 

Wapres RI, Gibran, mengusulkan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Abdul Mu'ti, untuk merancang peraturan baru, tentang perlindungan terhadap guru. 

Wapres RI, Gibran, mengatakan, dengan demikian guru dapat mengajar sekalian dengan mendisiplinkan anak didik dengan aman. 

Wapres RI, Gibran, berharap, Kasus-kasus Kriminalisasi terhadap guru, tidak lagi terjadi. 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Pendidikan, Sosial, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kemendikdasmen RI, Kemensetneg RI, BPMI, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®