Edisi: 962
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan, Undang-Undang Perlindungan Anak, semestinya tidak dijadikan alat untuk menyerang /atau mengkriminalisasi para guru.
"sudah ada Undang-Undang Perlindungan Anak,
tapi ya, saya mohon maaf,
Jangan Undang-Undang Perlindungan Anak ini, dijadikan senjata, untuk menyerang guru."|Gibran (Wapres RI), dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan, di Jakarta, Senin, (11/11/24).
Wapres RI, Gibran, mengusulkan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Abdul Mu'ti, untuk merancang peraturan baru, tentang perlindungan terhadap guru.
Wapres RI, Gibran, mengatakan, dengan demikian guru dapat mengajar sekalian dengan mendisiplinkan anak didik dengan aman.
Wapres RI, Gibran, berharap, Kasus-kasus Kriminalisasi terhadap guru, tidak lagi terjadi.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Pendidikan, Sosial,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kemendikdasmen RI, Kemensetneg RI, BPMI,
| Penerbit: Kupang TIMES