KUPANG TIMES - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur atau Polda NTT berhasil mengungkap Jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus Pengiriman Tenaga Kerja (ilegal) berkedok Program Magang ke Taiwan.
sebanyak 4 tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu; di Bandara Ngurah Rai, Bali, dan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Pengungkapan Kasus TPPO secara Nasional,
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Patar M.H. Silalahi, didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Jum'at (22/11/24).
aksi ini, merupakan, bagian dari video konferensi pengungkapan kasus TPPO, secara Nasional oleh Badan Reserse Kriminal Polri.
“untuk wilayah Polda NTT, sejak 20 Oktober hingga November 2024, kami telah mengungkap 4 Kasus TPPO, yakni; 1 Kasus di Polres Sikka, 1 Kasus di Polres Ende, dan 2 Kasus di Polda NTT,”|Kombes Pol. Ariasandy (Kabidhumas Polda NTT)
sementara Direskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar, sedikit menjelaskan, Penangkapan PERTAMA dilakukan terhadap tersangka berinisial VN di Bandara Ngurah Rai, Bali, Selasa (12/11/24) lalu.
VN ditangkap, saat mau mengirim 2 korban berinisial SSA dan AB ke Taiwan dengan modus magang.
Penangkapan KEDUA, Selasa (19/11/24), penyidik Unit TPPO menangkap 3 tersangka lainnya di Kediri, Jawa Timur.
Para tersangka tersebut adalah RB, DWB, dan BA.
Modus Operandi dan Peran Tersangka,
menurut Kombes Pol. Patar Silalahi, modus yang digunakan oleh para tersangka adalah menawarkan program magang ilegal ke Taiwan melalui; grup WhatsApp bernama "Cusia Education Center."
Para korban diarahkan untuk mengajukan visa secara online tanpa pelatihan bahasa, pengenalan budaya /atau kontrak kerja resmi.
adapun peran masing-masing tersangka, yakni; VN sebagai Pelaksana teknis perekrutan, pemberangkatan, dan pengurusan dokumen.
tersangka RB sebagai Komisaris Utama PT Mapan Jaya Sentosa, yang menyediakan fasilitas operasional.
Tersangka DWB sebagai pemalsu dokumen dan pengelola grup WhatsApp untuk mengkoordinasi perekrutan, dan tersangka BA sebagai pemalsu tanda tangan korban untuk pengajuan visa online.
“Para tersangka telah mengirimkan sekitar 100 orang ke Taiwan sepanjang tahun 2024, dengan keuntungan sebesar IDR 10 Juta hingga IDR 15 Juta per korban,”|Kombes Pol. Patar (Direskrimum Polda NTT)
atas kasus ini, pihak Kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiket pesawat, paspor korban, percakapan WhatsApp, token bank, dan rekening koran atas nama PT Mapan Jaya Sentosa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 4, 10, dan 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Ancaman hukuman berkisar antara 3 hingga 14 penjara.
Kombes Pol. Patar, menambahkan, Polri berkomitmen dalam memberantas TPPO, sebagai bentuk dukungan terhadap program Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Kami berkomitmen untuk melindungi warga NTT dari perdagangan orang,
sekaligus mendukung program pemerintah dalam memberantas TPPO,
Tidak hanya sampai di sini, kami masih terus melakukan pengembangan-pengembangan lainnya untuk mengungkap kasus TPPO yang lebih besar,”|Kombes Pol. Patar (Direskrimum Polda NTT)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Humas Polda NTT,
| Penerbit: Kupang TIMES