Edisi: 979
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai /atau PPN, dari 11% menjadi 12% per 01 Januari 2025, menimbulkan pro dan kontra.
kenaikan PPN memang terlihat hanya 1% tetapi jika dihubungkan dengan jumlah barang yang di konsumsi, hasilnya tentu signifikan.
saat ini, tanda-tanda pelemahan konsumsi masyarakat Indonesia sudah terlihat.
indikasi PERTAMA • Jumlah kelas menengah, yang menyumbangkan 40% dari total konsumsi Nasional, semakin menurun.
dalam 5 tahun terakhir, sebanyak 9,7 Juta orang kelas menengah turun kelas.
indikasi KEDUA • melemahnya daya beli kelas menengah tersebut, di dorong oleh penurunan upah rill pekerja yang terus melambat, sejak tahun 2022 lalu.
indikasi KETIGA • tahun 2024, upah rill tumbuh negatif.
lalu agaimana tanggapan para pekerja, terkait kenaikan tarif PPN 12% yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan itu.?
Berikut, tanggapan para Pekerja, antara lain:
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Keuangan, Ekonomi, Sosial,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: UU No. 7 2021, berbagai sumber,
| Penerbit: Kupang TIMES