Tarif PPN 12 Persen.! Apa KATA Pekerja.?

Edisi: 979
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: Freepik|Properti

KUPANG TIMES - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai /atau PPN, dari 11% menjadi 12% per 01 Januari 2025, menimbulkan pro dan kontra. 

kenaikan PPN memang terlihat hanya 1% tetapi jika dihubungkan dengan jumlah barang yang di konsumsi, hasilnya tentu signifikan. 

saat ini, tanda-tanda pelemahan konsumsi masyarakat Indonesia sudah terlihat. 

indikasi PERTAMA • Jumlah kelas menengah, yang menyumbangkan 40% dari total konsumsi Nasional, semakin menurun. 

dalam 5 tahun terakhir, sebanyak 9,7 Juta orang kelas menengah turun kelas. 

indikasi KEDUA • melemahnya daya beli kelas menengah tersebut, di dorong oleh penurunan upah rill pekerja yang terus melambat, sejak tahun 2022 lalu. 

indikasi KETIGA • tahun 2024, upah rill tumbuh negatif. 

lalu agaimana tanggapan para pekerja, terkait kenaikan tarif PPN 12% yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan itu.? 

Berikut, tanggapan para Pekerja, antara lain:





BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Keuangan, Ekonomi, Sosial, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: UU No. 7 2021, berbagai sumber, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®