Edisi: 976
Halaman 5
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - masih terdapat pemahaman keliru di kalangan Pemilih, bahwa; Surat Pemberitahuan Memilih, merupakan, syarat wajib, yang harus dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk digunakan sebagai Hak Pilih.
padahal tanpa surat pemberitahuan tersebut, pemilih tetap bisa mencoblos lho.
Jadi, bagi Pemilih yang belum menerima Surat Pemberitahuan Memilih, tidak perlu kuatir, asalkan sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pemilih tetap bisa memilih di TPS, hanya dengan menunjukkan e-KTP /atau Biodata Penduduk.
Berikut, penjelasan Grafis-nya, antara lain:
Lapor Ke BAWASLU setempat, Jika Dilarang Mencoblos.!
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: KPU-RI, BAWASLU-RI, PKPU,
| Penerbit: Kupang TIMES