Edisi: 951
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI), Nusron Wahid, mengatakan, pihaknya segera Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memiskinkan para mafia tanah di Indonesia.
Nusron, mengatakan, dalam waktu dekat, Kementerian-nya, akan menggelar rapat dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, untuk memulai program tersebut.
rencana itu dikatakan Nusron, saat hadiri rapat kerja dengan Komisi II DPR-RI, di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (30/10/24).
"Kita tidak bisa mentolerir itu (mafia tanah), kita akan melaksanakan rakor khusus ini dengan pak kejaksaan agung, dengan Kapolri, sama PPATK,
Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah,"|Nusron (Menteri ATR /BPN RI)
Politikus Partai Golkar itu, mengatakan, tidak puas, jika para mafia tanah hanya dijerat Pidana Umum.
Nusron, mendesak, para mafia tanah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sehingga ada efek jera dan semua yang terlibat bisa ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum, kalau itu pidana murni,
Kalau melibatkan aparat negara, penyelenggara negara, pasti adalah deliknya tipikor tindak pidana korupsi,
tapi kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera,
Nah ini yang perlu kita dorong dalam rakor itu, kita sedang simulasi,"|Nusron (Menteri ATR /BPN RI)
selain itu, Nusron,menargetkan, persoalan mafia tanah di Indonesia, bisa diberantas setuntas-tuntasnya.
Nusron, mengatakan, Penegakan Hukum itu Penting, untuk menciptakan Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan Hukum, bagi masyarakat kecil yang diserobot tanahnya.
"Supaya persoalan mafia tanah ini benar-benar tidak ada di Indonesia,
karena itu menyangkut Kepastian Hukum dan mempermainkan orang-orang kecil yang berhak, yang diserobot haknya,
supaya kita semua, baik dari Pemerintah maupun yang ada di DPR, tidak masuk kategori orang yang dzolim terhadap orang-orang yang kecil /atau orang yang berhak,"|Nusron (Menteri ATR /BPN RI)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Politik,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kementerian ATR/BPN RI, Komisi II DPR-RI,
| Penerbit: Kupang TIMES