RESMI.! Presiden RI, Prabowo Subianto TERBITKAN Peraturan Pemerintah No. 47 Tentang PENGHAPUSAN Piutang Macet UMKM.?

Edisi: 956
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: BPMI|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi, menerbitkan Petaturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Tagihan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di 3 (tiga) bidang usaha, antara lain; Pertanian • Pekerbunan, dan Peternakan, seperti; Perikanan dan Kelautan, • serta UMKM lainnya, seperti; Mode, Busana, Kuliner, Industri Kreatif, dll. 

Presiden RI, Prabowo, sedikit menjelaskan, kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh masukan dari berbagai pihak, khususnya kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia. 

Presiden RI, Prabowo, mengatakan, selama ini, para pelaku UMKM menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka. 

Presiden RI, Prabowo, menekankan bahwa; Produsen di bidang pertanian, UMKM dan nelayan, merupakan, penopang pangan bangsa yang sangat penting. 

Presiden RI, Prabowo, mengatakan, oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan, bagi sektor-sektor yang berperan penting dalam ketahanan pangan dan perekonomian Nasional. 

Presiden RI, Prabowo, menyampaikan harapan, agar kebijakan ini, memberikan rasa tenang dan keyakinan bagi para pelaku UMKM, terutama; petani dan nelayan. 

bagi Presiden RI, Prabowo, hal tersebut penting, agar mereka dapat bekerja dengan semangat dan percaya bahwa; Negara mendukung dan menghargai pekerjaan mereka. 

sementara itu, Menteri UMKM RI, Maman Abdurrahman, mengatakan, ada kriteria tertentu, yang dilihat dalam penghapusan utang tersebut.  

Maman, melanjutkan, jumlahnya pun maksimal IDR 500 Juta untuk Badan Usaha dan IDR 300 Juta untuk Perseorangan.

Maman, menambahkan, selain itu, penghapusan utang hanya menyasar 1 Juta UMKM yang sudah terdaftar dalam daftar penghapus-bukuan Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara).

"memang ada kurang lebih sekitar 1 jutaan orang, diberikan sebuah penghapusan utang piutang, yang notabene adalah bank BUMN kita, Himbara,"|Maman (Menteri UMKM RI) saat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, (05/11/24) malam. 

"Nah, rata-rata untuk badan usaha maksimal IDR 500 Juta, yang utang piutangnya IDR 500 Juta,

Untuk perorangan maksimal IDR 300 Juta,"|Maman (Menteri UMKM RI)

Maman, mengatakan, penghapusan utang tersebut, hanya berlaku bagi UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, maupun perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, yaitu; gempa bumi, bencana alam, dan COVID-19.

Maman, melanjutkan, sementara itu, bagi debitur yang masih mampu bayar, tidak termasuk dalam kategori UMKM yang dihapus utangnya.  

"artinya bagi pelaku-pelaku UMKM lainnya yang memang memiliki dan dinilai oleh bank Himbara kita masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, ya tidak dihentikan,"|Maman (Menteri UMKM RI)

Maman, mengatakan PP 47 ini, diterbitkan, supaya pihak bank memiliki legitimasi maupun payung Hukum, untuk menghapus piutang yang tidak perform. 

Maman, melanjutkan, harapannya, UMKM yang terdampak dalam penghapusan bisa mengajukan pinjaman kembali. 

"Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM, 

Jadi ini sebetulnya sudah terdaftar ini dalam penghapus-bukuan di bank masing-masing,"|Maman (Menteri UMKM RI)

Maman, memastikan, penghapusan utang ini tidak pakai APBN.

Maman, mengatakan, adapun realisasinya bakal dilakukan secepatnya usai PP terbit, mengingat daftar penghapusan utang sudah dimiliki perbankan.

Maman, melanjutkan, Pemerintah, akan berkoordinasi, untuk mendetailkan dan memverifikasi daftar tersebut dengan bank Himbara. 

"Kurang lebih nanti estimasi ya, mungkin kalau dilihat ada sekitar 1 Jutaan (UMKM), kurang lebih nanti ada plus minus sekitar IDR 10 triliun, 

Jadi ini enggak ada sama sekali melalui APBN kita penghapus-bukuan piutang di bank,"|Maman (Menteri UMKM RI)

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Politik, Hukum, Keuangan, Sosial, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kemensetneg RI, BPMI, Kemen BUMN RI, Kemen UMKM RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®