RESMI.! Pemerintah TETAPKAN Hari Libur Nasional Pilkada 27 November 2024.?

Edisi: 973
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: tco|Properti

JAKPUS, KUPANG TIMES - Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian, resmi mengumumkan hari Libur Nasional pada hari Pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah, Rabu, 27 November 2024 mendatang. 

Pengumuman tersebut, berdasarkan Surat Keputusan yang sudah diteken oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.

"Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pilkada sebagai Hari Libur Nasional,

Keputusan ini ditandatangani Presiden tanggal 21 November, 

Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat, 

Dengan adanya keppres ini, 

resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka pilkada,"|Tito (Mendagri RI) saat di Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Jum'at (22/11/24).

Tito, mengatakan, hari libur Nasional tersebut, untuk memberikan waktu kepada rakyat Indonesia, untuk menggunakan hak pilih-nya di Pilkada Serentak 2024.

Tito, melanjutkan, Pasal 84 Undang-Undang No 1 Tahun 2015 yang sudah direvisi, di antaranya dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2020, yang tertulis; pilkada serentak dilaksanakan pada hari libur /atau hari yang di-liburkan.

"Jadi, kalau hari libur, Sabtu, ya nggak perlu lagi untuk diliburkan, 

tapi karena KPU sudah menetapkan peraturan KPU-PKPU, bahwa; pilkada serentak seluruh Indonesia ini 545 daerah itu dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, 

dan itulah hari Rabu, bukan hari libur, maka konsekuensinya adalah diliburkan,"|Tito (Mendagri RI) saat di Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Jum'at (22/11/24).

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kemendagri RI, Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pilkada sebagai Hari Libur Nasional,

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®