Edisi: 970
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Terpidana Mati Kasus Penyelundupan Narkotik asal Filipina, Mary Jane Veloso, resmi dibebaskan oleh Pemerintah Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Filipina Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos Jr, melalui instagram resminya, Rabu (20/11/24).
“Mary Jane Veloso pulang,”|Bongbong (Presiden Filipina)
Bongbong, mengatakan, Mary Jane bebas, karena diplomasi dan konsultasi pemerintah Filipina dengan Pemerintah Indonesia.
bahkan sebelum bebas, Bongbong menekankan kalau Pemerintah Filipina berhasil menunda eksekusi matinya.
“Kami berhasil menunda eksekusi matinya cukup lama demi mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya pulang ke Filipina,”|Bongbong (Presiden Filipina)
bebasnya terpidana mati, Mary Jane, Bongbong menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah RI dan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Bongbong, mengatakan, bebasnya Mary Jane menunjukkan sikap baik Pemerintah Indonesia.
“Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia—bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang,
Terima Kasih Indonesia,
Kami menanti menyambut Mary Jane pulang,"|Bongbong (Presiden Filipina)
Kasus Mary Jane,
sebelumnya, Kasus Mary Jane menggemparkan publik pada Oktober 2010, ketika dirinya divonis Hukuman Mati, usai dirinya tertangkap tangan, menyelundupkan narkotik ke Indonesia.
Ibu beranak dua itu ditangkap oleh petugas keamanan di Bandara Adisutjipto pada 25 April 2010, karena telah menyelundupkan 2,6 Kg Heroin dalam kopernya.
Mary Jane sempat dijadwalkan untuk dieksekusi pada 2015 beserta beberapa narapidana lainnya.
Namun, eksekusi tersebut dibatalkan beberapa jam sebelumnya, karena ditemukan fakta baru bahwa; Mary Jane merupakan korban perdagangan orang dan perekrutnya menyerahkan diri kepada pihak berwenang di Filipina.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Sosial,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: IG Bongbong,
| Penerbit: Kupang TIMES