RESMI.! Harga TIKET Pesawat TURUN Rata-Rata IDR 157 Ribu SELAMA Liburan Natal dan Tahun Baru 2025.?

Edisi: 978
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: BPMI|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Pemerintah resmi mengumumkan penurunan harga tiket pesawat domestik sebesar 10% selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. 

Penurunan harga rata-rata IDR 157 ribu itu berlaku di 19 bandara di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengatakan, penurunan harga tiket pesawat merupakan hasil kerja sama intensif yang melibatkan berbagai pihak selama dua minggu terakhir untuk memastikan tiket lebih terjangkau bagi masyarakat.

"Penurunan harga tiket untuk membantu masyarakat kita dan juga menggerakkan ekonomi termasuk pariwisata, 

maka dari semua elemen tadi termasuk menurunkan biaya atau jasa di kebandarudaraan termasuk juga avtur dan tentunya fuel surcharges, 

maka bisa dikurangi harga tiket itu kurang lebih 10 persen,"|AHY (Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI) dalam keterangan resmi, Rabu (27/11/24).  

Pengurangan harga tiket pesawat ini didorong oleh tiga intervensi penting, antara lain:

1. potongan tarif jasa kebandarudaraan sebesar 50%, 

2. diskon harga avtur sebesar 5,3% dari bulan sebelumnya, 

3. penurunan fuel surcharge untuk mesin jet sebesar 8%.

AHY, mengatakan, Intervensi ini diharapkan mampu menekan harga tiket pesawat hingga 9,9% setara dengan penghematan rata-rata IDR 157.500 per tiket.  

Berdasarkan data, dampak kebijakan ini, dipastikan, akan dirasakan oleh seluruh kategori penumpang, mulai dari layanan full-service hingga no-frills. 

Estimasi penghematan secara keseluruhan mencapai IDR 472,5 miliar selama masa liburan Nataru. 

"Kita harapkan bisa menjadi kabar baik buat masyarakat yang juga punya keluarga ingin liburan di akhir tahun, 

Mudah-mudahan ini juga bisa menggerakkan sektor ekonomi kreatif kita,"|AHY (Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI)

Penurunan harga tiket tersebut, hanya berlaku di 19 bandara utama di Indonesia, mulai dari 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. 

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif, baik bagi masyarakat maupun sektor ekonomi secara luas.

Berikut, Daftar 19 Bandara tersebut:

1. Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali (DPS), 

2. Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya (SUB), 

3. Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar (UPG), 

4. Bandar Udara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara (KNO), 

5. Bandar Udara Sentani, Papua (DJJ), 

6. Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Kaltim (BPN), 

7. Bandar Udara Internasional Yogyakarta, Yogyakarta (YIA), 

8. Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi, Sulawesi Utara (MDC), 

9. Bandar Udara Internasional Mozes Kilangin Timika, Papua (TIM), 

10. Bandar Udara Domine Eduard Osok, Papua (SOQ), 

11. Bandar Udara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat (LOP), 

12. Bandara Udara Supadio, Kalimantan Barat (PNK), 

13. Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur (KOE), 

14. Bandar Udara Pattimura, Maluku (AMQ), 

15. Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo (LBJ), 

16. Bandar Udara Frans Kaisiepo, Papua (BIK), 

17. Bandar Udara Raja Sisingamangaraja XII, Sumatera Utara (DTB), 

18. Bandar Udara Douw Aturure Nabire, Papua (NBX), 

19. Bandar Udara Frans Seda Maumere, Nusa Tenggara Timur (MOF)

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Keuangan, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI, Kemenhub RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®