RESMI Dipecat dari Institusi Polri, PELAKU Polisi TEMBAK Polisi TIDAK Ajukan Banding.?

Edisi: 977
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel

       Snapshot YouTube channel Polri

JAKARTA, KUPANG TIMES - tersangka Kasus Polisi tembak Polisi, di Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat, AKP. Dadang Iskandar, tidak mengajukan banding, usai dipecat dari Institusi Polri, dalam Sidang Etik di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/24). 

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen. Pol. Sandy Nugroho, mengatakan, Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memutuskan, AKP. Dadang Iskandar, dipecat dari institusi Polri, karena menembak mati rekannya, yakni; Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP. Ryanto Ulil Anshar, Jum'at (22/11/24) lalu. 

"memutuskan sidang KKEP, dengan sanksi etika, yaitu; perilaku pelanggar, dinyatakan sebagai perbuatan tercela, 

KEDUA, sanksi administratif, berupa; 'Pemberhentian Tidak Dengan Hormat' atau PTDH sebagai Anggota Polri."|Irjen. Pol. Sandi (Kadiv. Humas Polri) saat memberikan keterangan Pers, di depan Gedung TNCC, Mabes Polri, Selasa (26/11/24) malam tadi. 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Humas Polri, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®