Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - tersangka Kasus Polisi tembak Polisi, di Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat, AKP. Dadang Iskandar, tidak mengajukan banding, usai dipecat dari Institusi Polri, dalam Sidang Etik di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/24).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen. Pol. Sandy Nugroho, mengatakan, Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memutuskan, AKP. Dadang Iskandar, dipecat dari institusi Polri, karena menembak mati rekannya, yakni; Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP. Ryanto Ulil Anshar, Jum'at (22/11/24) lalu.
"memutuskan sidang KKEP, dengan sanksi etika, yaitu; perilaku pelanggar, dinyatakan sebagai perbuatan tercela,
KEDUA, sanksi administratif, berupa; 'Pemberhentian Tidak Dengan Hormat' atau PTDH sebagai Anggota Polri."|Irjen. Pol. Sandi (Kadiv. Humas Polri) saat memberikan keterangan Pers, di depan Gedung TNCC, Mabes Polri, Selasa (26/11/24) malam tadi.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Humas Polri,
| Penerbit: Kupang TIMES