Edisi: 967
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT), menghasilkan sejumlah kesepakatan.
salah satunya adalah Kerja Sama KUB dengan Bank Jatim.
Penjabat Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Andriko Noto Susanto, mengatakan, Kelompok Usaha Bersama (KUB) bersama Bank DKI dipastikan batal.
Andriko, melanjutkan, namun, Bank NTT sukses menjalin Kerja Sama KUB dengan Bank Jatim, untuk memenuhi modal inti sebesar IDR 3 Triliun hingga batas waktu 31 Desember 2024.
Andriko, menambahkan, untuk saat ini, modal Bank NTT baru mencapai IDR 2,4 triliun.
"RUPS tadi membahas untuk berhenti ber-KUB dengan Bank DKI karena ada beberapa persyaratan yang tidak bisa kami penuhi,"|Andriko N. Susanto (Pj. Gubernur Prov NTT)
Andriko, mengatakan, sebelum penandatanganan Stakeholder Agreement (SHA), terdapat kesepakatan yang dibangun antar Bank NTT dan Bank Jatim.
Andriko, melanjutkan, Bank Jatim, meminta Jabatan Direktur Kredit diisi oleh Pejabat dari Bank Jatim.
Andriko, menambahkan, Permintaan dari Bank Jatim, merupakan, sesuatu yang lumrah dalam bentuk KUB antar-bank.
"Hal itu sebagai bentuk KUB antar Bank NTT dan Bank Jatim, dan diputuskan dalam RUPS kami tadi Direktur Kredit."|Andriko N. Susanto (Pj. Gubernur Prov NTT)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Keuangan, Hukum, Bisnis,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Bank NTT, Bank Jatim, Humas Pemprov NTT,
| Penerbit: Kupang TIMES