PUTUSAN Mahkamah Konstitusi: 'PKWT Paling Lama 5 Tahun, TERMASUK Jika Ada PERPANJANGAN,'

Edisi: 951
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel

               Potret: ABN|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Hakim Mahkamah Konstitusi, resmi, mengabulkan sebagian Permohonan Partai Buruh dan sejumlah pemohon lain terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). 

salah satunya, MK membatasi jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Sidang Putusan Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 tersebut, digelar, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (31/10/24). 

Para Pemohon dalam perkara tersebut, antara lain:

1. Partai Buruh • di-wakili: Agus Supriyadi & Ferry Nuzarli, 

2. FSPMI • di-wakili: Riden Hatam Aziz & Sabilar Rosyad, 

3. KSPSI • di-wakili: Fredy Sembiring & Mustopo, 

4. KPBI • di-wakili: Ilhamsyah & Damar Panca Mulya, 

5. KSPI • di-wakili: Agus Sarjanto & Ramidi.

dalam permohonannya, Partai Buruh cs menggugat puluhan pasal dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Ciptaker sebagai UU. 

Salah satu yang digugat terkait PKWT. 

dalam Petitum-nya, Partai Buruh meminta pasal PKWT dalam UU Ciptaker dihapus.

Partai Buruh cs, mengatakan, pasal tersebut, tidak mengatur secara jelas kapan dimulai dan berakhirnya suatu pekerjaan. 

Partai Buruh cs, menganggap, pasal tersebut merugikan pekerja/buruh karena tidak mengatur syarat jangka waktu PKWT.

MK pun mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh. 

dalam putusan MK, tertulis; PKWT hanya dapat dilakukan paling lama 5 tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan.

Berikut, Amar Putusan MK, terkait PKWT:

Menyatakan Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan: 'Jangka waktu /atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, 'Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama 5 (lima) tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan';

Menyatakan Pasal 57 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 13 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) yang menyatakan; 'Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat tertulis serta harus menggunakan secara Bahasa Indonesia dan huruf latin,' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, 'Perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.'

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Cipta Kerja, Partai Buruh cs, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®