Pj Gubernur Prov NTT, Andriko di INGATIN Hati-Hati Mengambil Kebijakan terkait Bank NTT di Bulan Politik, Pilkada Serentak 2024.?

Edisi: 965
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Penjabat Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Andriko Noto Susanto, di-ingatkan, hati-hati dalam mengambil kebijakan terkait Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur /atau Bank NTT, di bulan Politik, Pilkada Serentak 2024.

karena, kebijakan yang berpotensi mencampuri kepentingan Politik dan Bisnis Bank NTT, bisa menimbulkan masalah Hukum, dan Rencana Bisnis Bank, serta merusak Kepercayaan Publik.

Hal tersebut, dikatakan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Armand Suparman, di Jakarta,  Kamis (15/11/24).

Armand, mengatakan, kinerja Bank NTT yang positif harus terus dijaga di tengah momentum pemilihan kepala daerah. 

seperti diketahui bersama, pencapaian Kinerja Positif Bank NTT hingga September 2024 dengan laba bersih sebesar IDR 134,30 Miliar, meningkat 53,20% secara tahunan (year on year /yoy) dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya mencapai IDR 87,66 Miliar, mendapat respon positif dari para pemegang saham.

Pencapaian ini, didorong oleh peningkatan pendapatan bunga bersih dan efisiensi operasional yang lebih baik. Pendapatan bunga bersih Bank NTT tercatat sebesar IDR 800,25 Miliar, naik 4,69%  yoy.

Armand, menegaskan bahwa; Pj Gubernur Prov NTT, Andriko, harus sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan dibulan Politik, Pilkada 2024, terutama yang berhubungan dengan Manajemen Bank NTT.

"Pada prinsipnya, Pj Kepala Daerah, yang berstatus sebagai pejabat sementara, 

tidak boleh mengambil kebijakan yang melibatkan keputusan besar /atau perubahan signifikan, 

apalagi terkait dengan institusi keuangan seperti Bank NTT, menjelang Pilkada, 

Hal ini dapat menimbulkan kesan adanya intervensi politik yang merugikan netralitas pemerintahan."|Armand (Direktur Eksekutif. KPPOD) 

Armand, mengatakan hal tersebut, saat dirinya menanggapi isu, bahwa; Pj Gubernur NTT selaku pemegang saham pengendali Bank NTT berencana menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank NTT.

menurut Armand, kebijakan tersebut, akan menuai kontroversi, terutama karena Bank NTT saat ini tengah fokus pada pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank Jatim, yang dirasa tidak mendesak untuk memerlukan perubahan besar dalam kepengurusan /atau struktur manajemen.

“Apalagi kalau laporan keuanganya bagus. Politik dan bisnis bank harus dipisah agar BPD bisa berkembang.”|Armand (Direktur Eksekutif. KPPOD)  

Armand, kembali mengingatkan bahwa; berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 4/2023, Pj Kepala Daerah dilarang mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan dianggap melanggar aturan tersebut, karena kebijakan yang diambil justru dapat mengubah arah kebijakan yang sudah ada sebelumnya.

Arman, melanjutkan, dirinya sedikit menyoroti larangan terhadap pejabat daerah untuk melakukan mutasi, promosi /atau demosi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa kampanye, yang berlaku enam bulan sebelum dan setelah pendaftaran calon kepala daerah.

Hal ini diatur untuk menghindari politisasi jabatan yang dapat merugikan proses demokrasi dan mengurangi independensi aparat pemerintahan.

sebelumnya, Komisi III DPRD NTT merekomendasikan agar RUPS LB ditunda untuk menjaga netralitas institusi dan mencegah adanya dugaan intervensi politik menjelang Pilkada.

Hal tersebut, menjadi, salah satu poin rekomendasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bank NTT dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membahas rencana digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank NTT pada Kamis (14/11/24). 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Politik, Keuangan, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®