Edisi: 969
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Sirekap, merupakan sistem informasi rekapitulasi yang digunakan sebagai alat bantu untuk penghitungan dan rekapitulasi suara dalam Pilkada 2024.
Tahukah Anda.?
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, kembali menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
sedikit berkaca pada versi sistem aplikasi sebelumnya, KPU-RI telah menambahkan fitur baru dalam Sirekap.
anggota KPU-RI, Betty Epsilon Idroos, mengatakan, langkah perbaikan terhadap Sirekap dilakukan untuk menyempurnakan beberapa kekurangan yang terjadi selama Pemilu 2024.
Perbaikan Sirekap merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pemilu lalu.
sebelumnya, Rabu, (08/05/24), Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, mengingatkan KPU-RI untuk segera memperbaiki aplikasi Sirekap menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
Peringatan tersebut disampaikan Arief Hidayat dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk perkara Nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Ruang Sidang Panel Tiga Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu.
Berikut, fitur baru dan yang diperbarui dalam aplikasi Sirekap, antara lain:
1. Formulir,
dari segi formulir, bentuknya kini disesuaikan dengan marker pada kolom dan baris sehingga bisa percepat mengkonversikan data ke dalam sistem informasi Sirekap.
begitu-pun soal OCR (Optical Character Recognition) dan OMR (Optical Mark Reader) untuk angka lebih kepada karakter agar mengenali angka lebih baik.
2. Aritmetika,
salah satu fitur baru dalam Sirekap, yaitu; sistem arithmetic guard.
Anggota KPU-RI, Betty Epsilon Idroos, sedikit menjelaskan, arithmetic guard ini berfungsi untuk mengontrol otomatis hasil input angka penjumlahan yang dilakukan oleh petugas KPPS, jadi saat ada kesalahan input angka maka akan muncul peringatan berwarna merah dan kuning.
dengan fitur tersebut, maka bisa mencegah kesalahan hitung.
3. Fitur Offline,
Aplikasi Sirekap kini bisa bekerja secara offline /atau tanpa internet.
berdasarkan pada Penjelasan KPU-RI, aplikasi Sirekap offline ini tetap bisa digunakan untuk menginput data oleh petugas KPPS di wilayah yang kesulitan mendapatkan sinyal internet.
Data yang sudah di-input dalam Sirekap offline juga bisa dikirim melalui bluetooth.
sehingga, petugas bisa mengirimkan salinan melalui Bluetooth jika terkendala jaringan.
Begitupun untuk daerah yang tidak memiliki jaringan.
KPU-RI akan konsentrasi pada Sirekap offline, baik aplikasi mobile maupun versi web.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Teknologi,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: KPU-RI,
| Penerbit: Kupang TIMES