Pilkada 2 Putaran HANYA BERLAKU untuk Provinsi Jakarta.! Ini Aturannya.?

Edisi: 977
Halaman 6
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: KT|Properti

KUPANG TIMES - PADA Pilkada Serentak 2024, DKI Jakarta menjadi satu-satunya daerah yang dapat menggelar pilkada 2 (dua) putaran. 

Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan syarat perhitungan kemenangan dalam Pilkada di Jakarta dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. 

Peraturan terkait ketentuan ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di beberapa wilayah, termasuk DKI Jakarta

Syarat Kemenangan Pilkada Jakarta, 

Dalam Pasal 36 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016, disebutkan bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta hanya akan dinyatakan terpilih jika memperoleh lebih dari 50% suara pada putaran pertama Pilkada. 

Jika tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat tersebut, maka Pilkada Jakarta akan dilanjutkan ke putaran kedua.

Beda dengan Provinsi Lain, 

Aturan berbeda ditetapkan untuk provinsi lainnya. Pada Pasal 107 Ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon kepala daerah tak perlu mendapatkan 50% lebih suara untuk ditetapkan sebagai pemenang. 

Dalam aturan ini, pasangan calon gubernur-wagub, calon wali kota-wakil wali kota dan calon bupati-wakil bupati dikatakan menang apabila mendapat suara terbanyak.

Aturan Pilkada Dua Putaran di Jakarta, 

Menurut Pasal 36 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016, jika tidak ada pasangan calon yang mencapai lebih dari 50% suara pada putaran pertama, maka akan diadakan Pilkada Jakarta putaran kedua. 

Pada putaran kedua, hanya pasangan calon dengan suara terbanyak pertama dan kedua dari putaran pertama yang akan berkompetisi. 

Tahapan Pilkada Dua Putaran di Jakarta, 

Pada Pasal 36 ayat 3 menjelaskan tahapan Pilkada Jakarta putaran kedua, antara lain:

1. Pengadaan dan distribusi perlengkapan penyelenggaraan Pilkada, 

2. Kampanye dengan penajaman visi, misi, dan program pasangan calon, 

3. Pemungutan dan penghitungan suara, 

4. Rekapitulasi hasil perolehan suara, 

5. Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak, di putaran kedua Pilkada, akan dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.

Aturan berbeda di Jakarta ini juga akan tetap berlaku meski nantinya tidak lagi berstatus Ibu Kota. 

Hal itu diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang baru disahkan November 2024.

aturan Pilkada Dua Putaran dalam UU No. 2 Tahun 2024,

Terbaru, Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta juga mengatur ketentuan Pilkada dua putaran. 

Pasal 10 ayat 3 UU ini menegaskan bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta wajib memperoleh lebih dari 50% suara untuk memenangkan Pilkada dalam satu putaran. 

Jika tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat tersebut, maka Pilkada Jakarta putaran kedua akan dilaksanakan.

Pada Pilkada putaran kedua, hanya pasangan calon dengan suara terbanyak pertama dan kedua yang akan berkompetisi. 

Semua proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Politik, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016, UU No. 2 Tahun 2024,

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®