Pihak Yang Dilarang TERLIBAT dalam KAMPANYE Politik.?

Edisi: 959
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: Pinterest|Properti

KUPANG TIMES - Kurang dari dua minggu /atau tepatnya, Rabu. (27/11/24) mendatang, Rakyat Indonesia, tidak terkecuali Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Timur, kembali memberikan hak suaranya, untuk memilih calon Kepala Daerah yang layak memimpin Provinsi, Kabupaten dan Kota. 

dan sebelum sampai hari pencoblosan, rakyat /atau pemilih disuguhkan dengan penampilan calon Kepala Daerah, dengan berbagai model kemasan Kampanye, seperti; blusukan dari rumah ke rumah, aksi sosial, hingga debat calon Kepala Daerah. 

dan di dalam proses Kampanye Politik tersebut, rakyat tentu melihat ada banyak orang yang terlibat di dalam kegiatan para calon Kepala Daerah tersebut, yang lebih dikenal dengan sebutan Tim Sukses /atau Timses, yang terdiri dari berbagai elemen, mulai dari praktisi Akademisi, Politikus, Profesional hingga aktivis. 

namun, tahukah anda, tidak semua praktisi bisa gabung dalam timses calon Kepala Daerah. 

Siapa aja.? simak ulasannya, dibawah ini:





Ayo Kita awasi bersama, masa Kampanye Politik, Pemilihan Serentak 2024 dan Jangan lupa laporkan, apabila ada Dugaan Pelanggaran ke BAWASLU terdekat. 

cukup tahu • segala aktivitas kampanye wajib Komunikasi, Koordinasi dan Konsolidasi dengan BAWASLU terdekat. 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Politik, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: PKPU Nomor 13 Tahun 2024,

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®