Edisi: 956
Halaman 5
Integritas |Independen |Kredibel
USA, KUPANG TIMES - Donald Trump, resmi terpilih sebagai Presiden Ke-47 Amerika Serikat, Rabu, (06/11/24).
dilansir dari AP News, Rabu, (06/11/24) Capres dari Partai Republik, Donald Trump, berhasil peroleh 277 suara elektoral yang dibutuhkan untuk memenangkan Kursi Kepresidenan.
untuk melaju ke White House, calon Presiden AS, wajib mendapatkan minimal 270 suara elektoral dari total 538 suara.
dengan kemenangan di Negara bagian Wisconsin, Donald Trump berhasil memenangkan suara di 27 Negara Bagian.
sementara itu, capres dari Partai Demokrat, Kamala Harris, baru memperoleh 224 suara elektoral di 10 Negara Bagiann.
cukup tahu • saat ini tersisa 5 (lima) Negara Bagian yang belum mengumumkan suara elektoralnya, yakni; Nevada, Arizona, Michigan, Maine, dan Alaska.
dilansir dari The New York Times, berdasarkan penghitungan cepat, Trump meraih 70.700.924 suara popular sementara Harris hanya meraup 65.846.569 suara.
meski Trump telah dinyatakan sebagai pemenang dalam Pilpres AS 2024, tapi proses pemilihan masih akan dilanjutkan ke tahap dewan elektoral yang akan berlangsung pada 17 Desember 2024.
Kemudian, Senat akan meresmikan hasil Pemilu AS pada 25 Desember 2024 mendatang.
sebelum mencapai batas suara elektoral, Trump sudah mendeklarasikan klaim kemenangannya terlebih dahulu.
sejumlah pemimpin negara-negara di dunia, telah memberikan ucapan selamat atas kemenangan Donald Trump, meski penghitungan suara masih berlangsung.
dilansir dari TIME, Trump dalam pidatonya yang penuh semangat di markas kampanye di Florida, berjanji akan "menyembuhkan" Negara.
"Kami akan membantu negara kita untuk Negara,
Ini adalah kemenangan politik yang belum pernah dilihat oleh Negara kita sebelumnya,"|Donald Trump (capres AS)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Politik,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: AP, Reuters, TIME, New York Times, VOA,
| Penerbit: Kupang TIMES