Edisi: 970
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Terpidana Mati Kasus Narkotik dan Obat-Obatan asal Filipina, Mary Jane Veloso (39th), dibebaskan dan di-izinkan pulang ke negaranya.
Kebebasan Mary Jane, diumumkan oleh Presiden Filipina, Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos Jr, melalui; Instagram resminya, Rabu (20/11/24).
Bongbong, mengatakan, bebas-nya Mary Jane, karena diplomasi yang dilakukan Pemerintah Filipina dan Pemerintah Indonesia.
“Kami berhasil menunda eksekusi matinya cukup lama, demi mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya pulang ke Filipina,
Mary Jane Veloso pulang,”|Bongbong (Presiden Filipina)
Seperti apa perjalanan Kasus Mary Jane hingga dirinya bisa divonis mati dan akhirnya dibebaskan.?
Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap petugas keamanan Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010.
Mary Jane, kedapatan menyelundupkan 2,6 Kilogram Heroin senilai IDR 5,5 Miliar.
wanita asal Kota Bulacan, Filipina itu, divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman dengan dakwaan pelanggaran Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
dalam pembelaannya, Mary Jane mengatakan bahwa; dirinya merupakan Korban Perdagangan Manusia.
dari pengakuannya, pada 2010, dirinya ditawarkan pekerjaan di Kuala Lumpur, Malaysia.
berdasarkan keterangan salah satu Kuasa Hukum-nya, Agus Salim, sebelumnya Mary Jane bekerja di Dubai, Qatar, dan hampir menjadi Korban Pemerkosaan.
usai kejadian di Dubai, Mary Jane memutuskan untuk pergi ke Kuala Lumpur, karena dijanjikan pekerjaan oleh seseorang.
namun, setelah tiba di Kuala Lumpur, pekerjaan yang telah dijanjikan ternyata tidak lagi tersedia.
dan orang yang menjanjikannya bekerja di Kuala Lumpur, Kristina, menyuruh Mary Jane pergi ke Yogyakarta, Indonesia.
sebelum terbang ke Indonesia, Kristina memberikan sebuah Koper dan Uang Cash sebesar USD 500 kepada Mary Jane.
saat tiba di bandara Yogyakarta, Indonesia, Mary Jane ditangkap Petugas Keamanan Bandara, karena kedapatan membawa Narkotik.
Mary Jane, langsung diamankan, ditahan dan disidang yang berujung vonis mati.
Vonis dan Penundaan Eksekusi Mati,
surat Putusan Eksekusi Hukuman Mati, terpidana Mary Jane, diterbitkan oleh Kemenkumham RI pada 2015.
sebelumnya, Mary Jane, pernah dipenjara di Nusakambangan, hingga akhirnya mendekam di Lapas Perempuan (LPP) Kelas II B Yogyakarta, dengan menantikan giliran eksekusi mati.
"sebagai ibu, saya tidak bisa merasakan bagaimana kedua anak saya tumbuh besar,
di saat mereka pergi sekolah, yang seharusnya saya mengantar mereka,
jadi banyak momen yang tidak bisa saya lakukan, karena saya berada di sini,”|Mary Jane (terpidana mati) dalam sebuah dokumenter yang diunggah Paradoks.
saat Pemerintahan Presiden Ke-7 RI, Jokowi, Kuasa Hukum Mary Jane, mengajukan Permohonan Grasi Mary Jane.
Namun, permohonan Grasi, ditolak oleh Presiden Ke-7 RI, Jokowi.
Mary Jane pun dijadwalkan untuk dieksekusi pada 2015 beserta beberapa narapidana lainnya.
Namun, eksekusi tersebut dibatalkan beberapa jam sebelumnya, karena ditemukan fakta baru bahwa Mary Jane merupakan korban perdagangan orang.
Mary Jane terus menunggu keputusan hukuman mati atas dirinya.
Hingga akhirnya pada 20 November 2024, kabar kebebasannya diumumkan oleh Presiden Filipina, Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos Jr.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Sosial,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kemenkumham RI, Kemensetneg RI, Lapas Perempuan (LPP) Kelas II B Yogyakarta,
| Penerbit: Kupang TIMES