Edisi: 953
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) sudah lama merencanakan untuk bergabung menjadi Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank DKI, untuk menambah modal inti Bank NTT sebesar IDR 3 Triliun, untuk mempertahankan statusnya sebagai Bank Umum hingga 31 Desember 2024 mendatang.
Namun, dalam perjalanannya, ternyata terjadi ketidakcocokan dalam penawaran antar kedua Bank daerah tersebut.
berdasarkan Penawaran dan Permintaan Bank DKI, Bank NTT tidak bisa menyanggupi, karena berpotensi merugikan Bank NTT.
informasi tersebut, disampaikan oleh: Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTT, Japarmen Manalu, Kamis, (31/10/24), yang artinya, rencana untuk bergabung menjadi KUB dipastikan batal.
Jeparmen, mengatakan, sehingga per 26 Oktober 2024 lalu, Bank NTT memberikan surat pengakhiran kepada Bank DKI, karena terjadi ketidaksepakatan beberapa poin dalam rencana tersebut.
Japarmen, melanjutkan, salah satu faktor utama, terjadinya pembatalan penggabungan KUB ini adalah secara standar KUB harusnya saling setara.
namun, ternyata Bank DKI menawarkan mayoritas pemegang saham sebesar 51%.
"Bukan KUB lagi tapi akuisisi,
ini poin utama yang tidak disetujui Bank NTT. Saya juga sebagai pengawas tidak setuju karena konsep awalnya tidak seperti itu,"|Japarmen (Kepala OJK-NTT)
Jeparmen, mengatakan, sebagai pengawas, usai terjadi pembatalan, OJK NTT memberikan Plan B kepada Bank NTT, untuk mencari Bank lain, dan bergabung menjadi KUB.
Jeparmen, melanjutkan, saat ini, Bank NTT sudah menjalin komunikasi intensif dengan Bank Jatim kalaupun nantinya penawaran dinyatakan tidak cocok, maka mereka harus siapkan opsi lain ke Bank lain pula.
"Harapan kita, modal inti Bank NTT bisa selesai sebelum deadline, sebelum 31 Desember,
sehingga kita harus kerja simultan tapi OJK tidak boleh masuk terlalu jauh,"|Japarmen (Kepala OJK-NTT)
Jeparmen, mengatakan, saat ini, OJK masih optimis dengan plan B tersebut, karena sudah melibatkan komunikasi antara Pj Gubernur NTT dan Bank Jatim.
Jeparmen, melanjutkan, kalau terjadi ketidakcocokan, OJK memberikan masukan untuk menawarkan hal yang sama ke Bank Jateng.
Jeparmen, melanjutkan, saat ini modal inti Bank NTT masih kurang sekitar IDR 600-an miliar.
Japarmen, menambahkan, apabila nantinya masih belum berhasil untuk penggabungan KUB, maka opsi lain yang bisa dilakukan untuk pemenuhan modal inti ini adalah kalau memungkinkan semua pemegang saham seri A harus menyetor modal.
Namun, Jeparmen, mengingatkan, langkah tersebut, masih sulit, karena ada anggaran yang membutuhkan persetujuan DPRD NTT.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Perbankan, Keuangan,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: BPD NTT, OJK-NTT,
| Penerbit: Kupang TIMES