Menteri UMKM RI, Maman Abdurrahman: "Penghapusan Utang TIDAK BERLAKU untuk Semua Petani dan Nelayan,"

Edisi: 951
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Maman Abdurrahman, mengatakan dan menegaskan, rencana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menghapus utang tidak berlaku untuk semua Petani, Nelayan, dan Pelaku Usaha Kecil. 

Maman, mengatakan, ada sejumlah kriteria yang sedang disiapkan, untuk para penerima kebijakan tersebut.

“Jadi, jangan sampai diasumsikan penghapusan utang berlaku untuk seluruh pelaku UMKM /atau-pun petani-petani kita,”|Maman (Menteri UMKM RI) saat di Jakarta Convention Center Senayan, Jakarta, Rabu, (30/10/24). 

Politikus Partai Golkar itu, mengatakan, kebijakan ini akan berlaku bagi pihak-pihak yang memang pernah dirugikan akibat keadaan Force Majeure, seperti; bencana maupun benar-benar tidak mampu. 

Maman, mengatakan, nilai kredit hingga kriteria detailnya masih terus dibahas oleh Pemerintah.

“(Jumlah) detail saya kurang paham karena pas itu kan naik turun,

itu yang nanti akan disiapkan oleh pemerintah,”|Maman (Menteri UMKM RI) 

cukup tahu • sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan, rencana penerbitan Peraturan Presiden terkait pemutihan utang petani mencakup jutaan orang dalam Dialog Ekonomi Kadin bersama Pimpinan Dewan Kadin Indonesia di Menara Kadin, Jakarta, Rabu, (23/10/24) lalu.

Hashim, mengatakan, Perpres tersebut, sementara disusun oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas.

adik Kandung, Prabowo Subianto itu, mengatakan, berdasarkan hasil analisisnya, mengatakan bahwa; jutaan petani dan nelayan masih terbebani oleh utang lama yang berakar dari krisis moneter yang pernah melanda Indonesia. 

diperkirakan terdapat sekitar lima hingga enam juta petani dan nelayan, yang masih memiliki utang tersebut.

Hashim, mengatakan, petani dan nelayan dengan utang tersebut, kini kesulitan untuk kembali mengakses pinjaman dari perbankan. 

setiap kali data mereka tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengajuan mereka langsung ditolak.

selain itu, sejumlah pihak perbankan juga telah memberikan respons terhadap rencana kebijakan ini. 

PT Bank Negara Indonesia 46 (Persero) Tbk, misalnya; berencana membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai /atau CKPN. 

“Membentuk CKPN yang cukup untuk kredit bermasalah di semua segmen termasuk debitur UMKM sesuai kebutuhan,”|Okki Rushartomo (Sekretaris Perusahaan BNI 46), dilansir TCO, Selasa, (29/10/24).

meski begitu, Okki, mengatakan, rencana pemerintah melakukan hapus tagih pinjaman UMKM petani dan nelayan diharapkan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi. 

karena, memungkinkan mereka untuk mendapatkan kembali sumber pendanaan dari bank. 

terutama, debitur UMKM yang jatuh ke Non Performing Loan (NPL) disebabkan oleh Force Majeure (bencana) /atau terdampak COVID-19.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Keuangan, Politik, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kementerian UMKM RI, Kementerian Hukum RI, BNI 46 (Persero) Tbk, Hashim Djojohadikusumo, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®