Edisi: 971
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, Mary Jane Veloso tidak dibebaskan.
Terpidana mati Kasus Penyelundupan Narkotik tersebut, hanya dipindahkan ke Negara asalnya Filipina untuk menjalani sisa hukuman melalui kebijakan pemindahan narapidana (transfer of prisoner).
Yusril, menegaskan bahwa; pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R Marcos Jr yang diunggah melalui akun Instagram resminya @bongbongmarcos, Rabu (20/11/24), tidak memuat kata "bebas."
Yusril, mengatakan, pernyataan Marcos hanya menyebut soal kembalinya Mary Jane Veloso ke Filipina.
"Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu,
Bring her back to the Philippines, artinya; membawa dia kembali ke Filipina,"|Yusril (Menko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan RI), dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Antara.
Yusril, sedikit menjelaskan, Pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Pemerintah Filipina terkait dengan pemindahan terpidana mati, Mary Jane Veloso.
Pemindahan tersebut, dapat dilakukan, apabila syarat-syarat yang ditetapkan Pemerintah Indonesia dipenuhi oleh Pemerintah Filipina.
Sejumlah syarat dimaksud, adalah mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.
setelah itu, narapidana tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana, sesuai dengan putusan pengadilan Indonesia, serta biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.
"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana,
kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya,"|Yusril (Menko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan RI)
terkait dengan pemberian keringanan Hukuman berupa; remisi, grasi, dan sejenisnya, Yusril, mengatakan bahwa; hal tersebut menjadi kewenangan Kepala Negara yang bersangkutan.
"dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia,
mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup,
mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina,
maka, langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari presiden Filipina,"|Yusril (Menko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan RI)
Yusril, menambahkan, Presiden RI, Jokowi, beberapa tahun yang lalu telah menolak permohonan grasi Mary Jane, baik yang diajukan oleh pribadi maupun Pemerintah Filipina.
"Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi kasus narkotika,"|Yusril (Menko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan RI)
Yusril, menjelaskan bahwa; Pemerintah Indonesia pada beberapa hari yang lalu telah menerima permohonan pemindahan narapidana Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla.
Pembahasan juga telah dilakukan bersama Duta Besar Filipina di Jakarta, Gina A Jamoralin.
"Semua telah kami bahas internal di kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo yang telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini,"|Yusril (Menko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan RI)
Yusril, memperkirakan, proses pemindahan Mary Jane, akan berlangsung bulan Desember 2024.
selain Filipina, ada beberapa negara yang telah mengajukan pemindahan napi, seperti; Australia dan Prancis.
"dalam pertemuan APEC di Peru, perdana menteri Australia juga menyampaikan permintaan itu kepada Presiden Prabowo dan beliau menjawab sedang mempertimbangkan dan memproses permohonan itu,"|Yusril (Menko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan RI)
cukup tahu • sebelumnya, Presiden Filipina Ferdinand R Marcos Jr melalui akun Instagram resminya @bongbongmarcos mengatakan, Mary Jane Veloso akan kembali ke Filipina.
"Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina,"|Marcos (Presiden Filipina)
Presiden Marcos berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia atas iktikad baiknya terhadap Mary Jane Veloso.
"Terima kasih Indonesia,
Kami menantikan waktunya dapat menyambut kembali Mary Jane Veloso pulang."|Marcos (Presiden Filipina)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Politik,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kemenkop Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan RI,
| Penerbit: Kupang TIMES