Menkeu RI, Sri Mulyani: "sesuai aturan, PPN Naik Jadi 12% Berlaku 1 Januari 2025."

Edisi: 966
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: SM|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Kementerian Keuangan Republik Indonesia menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR-RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/11/24). 

di dalam raker tersebut, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, memastikan, akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025.

Sri Mulyani, mengatakan, hal tersebut dilakukan, sesuai dengan aturan yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan /UU HPP. 

dalam UU tersebut, tertulis; Kenaikkan PPN menjadi 12% berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

"disini (Komisi XI DPR-RI) Kami sudah membahas bersama, 

sudah ada Undang-Undang nya."|Sri Mulyani (Menkeu RI)

Sri Mulyani, juga memastikan, Pemerintah akan menyiapkan ketentuan kenaikkan PPN 12% bisa dilaksanakan pada tahun 2025.

Sri Mulyani, menegaskan, Pemerintah akan menjelaskan sebaik mungkin, supaya masyarakat memahami kenaikkan PPN 12% tersebut. 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Keuangan, Pajak, Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kemenkeu RI, Komisi XI DPR-RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®