Edisi: 966
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Kementerian Keuangan Republik Indonesia menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR-RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/11/24).
di dalam raker tersebut, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, memastikan, akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025.
Sri Mulyani, mengatakan, hal tersebut dilakukan, sesuai dengan aturan yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan /UU HPP.
dalam UU tersebut, tertulis; Kenaikkan PPN menjadi 12% berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
"disini (Komisi XI DPR-RI) Kami sudah membahas bersama,
sudah ada Undang-Undang nya."|Sri Mulyani (Menkeu RI)
Sri Mulyani, juga memastikan, Pemerintah akan menyiapkan ketentuan kenaikkan PPN 12% bisa dilaksanakan pada tahun 2025.
Sri Mulyani, menegaskan, Pemerintah akan menjelaskan sebaik mungkin, supaya masyarakat memahami kenaikkan PPN 12% tersebut.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Keuangan, Pajak, Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kemenkeu RI, Komisi XI DPR-RI,
| Penerbit: Kupang TIMES