JADI Tersangka.! ini PERAN Ibu Ronald Tannur di KASUS Suap Hakim PN Surabaya.?

Edisi: 955
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Kejaksaan Agung, resmi menetapkan, ibu dari terdakwa RT (Ronald Tannur), yang berinisial MW (Meirizka Widjaja) menjadi tersangka baru, dalam kasus dugaan suap dalam vonis bebas putranya RT pada perkara penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, (04/11/24), mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan MW sebagai saksi, penyidik menemukan bukti yang cukup, untuk tindak pidana korupsi suap /atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW.

”Sehingga meningkatkan status MW dari saksi menjadi tersangka,”|Abdul Qohar (Dir. Jampidsus) 

Qohar, sedikit menjelaskan mengenai peran MW dalam kasus tersebut, sebagai berikut; MW menghubungi LR (Lisa Rahmat) Pengacara dari tersangka RT dan memintanya menjadi Penasehat Hukum untuk membela anaknya.

“Kami ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur berteman akrab dengan LR karena anak LR dan anak MW /atau Ronald Tannur pernah satu sekolah,”|Abdul Qohar (Dir. Jampidsus) 

MW bertemu LR sebanyak dua kali di suatu kafe pada 05 Oktober 2023 dan di kantor milik LR pada 6 Oktober 2023, untuk membicarakan kasus yang menjerat putranya.

“LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa; ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,”|Abdul Qohar (Dir. Jampidsus) 

Qohar, mengatakan, selanjutnya, LR meminta kepada ZR (Zarof Ricar), agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya, untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara terdakwa RT. 

LR juga bersepakat dengan tersangka MW, bahwa; biaya pengurusan perkara terdakwa RT dari MW dan apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh LR terlebih dahulu dalam pengurusan perkara, maka MW akan menggantinya di kemudian hari.

“dalam permintaan setiap dana, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim,”|Abdul Qohar (Dir. Jampidsus) 

Qohar, mengatakan, selama pengurusan perkara terdakwa RT, MW sudah menyerahkan uang kepada LR sejumlah IDR 1,5 Miliar, yang diberikan secara bertahap. 

selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar IDR 2 Miliar, sehingga totalnya IDR 3,5 Miliar.

“Terhadap uang sebesar IDR 3,5 Miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut,”|Abdul Qohar (Dir. Jampidsus) 

atas perbuatannya, tersangka MW disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

adapun tersangka MW telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

dengan demikian, MW menjadi tersangka kelima dalam kasus di balik dugaan suap vonis bebas terdakwa RT. 


cukup tahu • sebelumnya, tim Penyidik Jampidsus Kejagung, telah menetapkan tiga Hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa RT, sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Tiga Hakim tersebut, berinisial ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul), diduga menerima suap dari Pengacara terdakwa RT berinisial LR yang juga ditetapkan sebagai tersangka atas perannya selaku pemberi suap.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kejagung, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®