ini Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan dan Dibebaskan dari Kenaikan Tarif PPN 12%.?

Edisi: 968
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

         Potret: ABN|Properti

KUPANG TIMES - Pajak Pertambahan Nilai, dipastikan naik, menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Kenaikan Tarif PPN tersebut, diatur dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

dengan kenaikan PPN tersebut, otomatis akan berdampak pada sektor Barang dan Jasa publik. 

Berikut, ulasan Infografis Barang dan Jasa yang dikenakan dan dibebaskan Tarif PPN 12%, antara lain:


BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Keuangan, Pajak, Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: UU No.7 Tahun 2021 tentang HPP, Kemenkeu RI, tco, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®