Edisi: 952
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Kasus Mafia Bahan Bakar Minyak, di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, akhir-akhir ini menjadi sorotan publik, usai Kasus tersebut diungkap oleh mantan anggota Kepolisian Resor Kupang Kota, Inspektur Dua Polisi, Rudy Soik.
dugaan mafia /atau penimbunan minyak berjenis Solar terungkap, usai, Rudy mendapatkan informasi dari para nelayan terkait adanya kelangkaan minyak.
dari hasil Penyelidikan Rudy Soik, terungkap bahwa; para pelaku berhasil meraup keuntungan besar setiap harinya melalui penimbunan dan penjualan solar bersubsidi secara ilegal.
Berikut, cara mafia solar subsidi mendapatkan keuntungan ratusan juta versi Rudy Soik, antara lain:
MAFIA Gunakan BARCODE Pertamina,
Rudy, mengatakan, dalam menjalankan aksinya, mafia solar ini membeli solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina dengan harga IDR 6.800 per-liter.
Kemudian, para mafia menjual kembali dengan harga jauh lebih tinggi, antara IDR 18.000 hingga IDR 20.000 per-liter.
Jadi, keuntungan yang didapat para Mafia, berasal dari selisih harga beli dan harga jual.
Rudy, mengatakan, para Mafia ini menggunakan Barcode Resmi yang dikeluarkan oleh Pertamina, supaya bisa memperoleh solar bersubsidi.
Namun, barcode tersebut sebenarnya bukan atas nama para Mafia.
"ada 4 (empat) barcode yang kami sita,"|Rudy (eks anggota Polri), dilansir TCO, Jum'at, (25/10/24) lalu.
Rudy, mengatakan, dari 4 barcode tersebut, 2 diantaranya memperbolehkan si pemilik (mafia) mengambil solar bersubsidi sebanyak 4 ribu liter per hari.
sementara 2 lainnya memiliki kuota 4 ribu liter solar bersubsidi dalam 30 hari /atau sebulan.
adapun ke-4 barcode tersebut, diketahui, milik seorang pengusaha perikanan asal Cilacap, Jawa Tengah.
padahal, Barcode tersebut, tidak boleh di-pindah-tangankan dan hanya boleh digunakan untuk kapal penangkap ikan milik si pengusaha.
Keuntungan Fantastis hingga Ratusan Juta Per-Hari, Rudy, mengungkapkan, mafia tersebut, biasanya mengambil solar dalam jumlah besar dengan menggunakan truk tangki berkapasitas 5 ton /atau 5 ribu liter per transaksi.
setiap harinya, para Mafia, dapat menjual hingga 10 ribu liter solar /atau dua truk tangki ke pihak-pihak yang membutuhkan bahan bakar murah, seperti; pelaku industri dan dibawah ke perbatasan.
dari setiap transaksi, mafia solar ini bisa meraup keuntungan sekitar IDR 56 Juta untuk setiap 5 ribu liter solar yang berhasil dijual.
itu artinya, para pelaku berhasil meraup keuntungan hingga IDR 112 Juta setiap harinya.
"Jadi 5 ton itu mereka dapat untung 56 juta,"|Rudy (eks anggota Polri)
Pelaku RESIDIVIS Kasus Serupa,
Namun, sayangnya Penyelidikan ini harus terhenti usai Rudy mendapat sanksi berat dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh: Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) Polda NTT, pada 11 Oktober lalu.
Rudy, disidang KKEP Polda NTT, karena melanggar kode etik, saat memasang garis polisi /atau police line di tempat penampungan minyak milik dua anggota jaringan penampungan solar bersubsidi ilegal berinisial AA dan AG.
Rudy, mengatakan, AA merupakan residivis kasus BBM.
Rudy, melanjutkan, AA pernah dua kali tertangkap, karena penimbunan dan penjualan BBM bersubsidi ilegal.
Rudy, menambahkan, AA juga pernah ditangkap pada tahun 2022 ketika dirinya membawa BBM bersubsidi ilegal sebanyak 6 ton /atau 6 ribu liter.
"Jadi, itu dia punya riwayat,
itu membawa dia masuk penjara tahun 2022,
dia keluar tahun 2023,"|Rudy (eks anggota Polri)
Usai bebas dari penjara, AA kembali mengulangi perbuatannya.
Polresta Kupang kembali menangkapnya.
"dia pernah ditangkap terkait pengiriman minyak ke Timor-Leste,
Jadi, itu ditetapkan sebagai tersangka Tahun 2023.
Tapi di peradilan, Polresta Kupang kalah,"|Rudy (eks anggota Polri)
Rudy Soik, mengatakan, dirinya bisa memastikan AA bukan nelayan /atau-pun pemilik kapal yang berhak untuk memperoleh solar bersubsidi dalam jumlah sebesar itu.
Rudy, mencurigai AA dan AG merupakan bagian dari jaringan besar mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
"ini yang saya bilang mafia, yang polanya menggunakan nama orang lain dengan kapasitas minyak yang besar,
Karena si pengusaha asal Cilacap ini punya 11 kapal,"|Rudy (eks anggota Polri)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: TCO, Rudy Soik, KKEP Polda NTT,
| Penerbit: Kupang TIMES