Edisi: 976
Halaman 1
Integritas|Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Pemilihan Kepala Daerah 2024, akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/24).
nah, sebelum mencoblos, ada sejumlah dokumen, yang wajib dibawa oleh Pemilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mencoblos.
dokumen tersebut dibedakan berdasarkan jenis-jenis Pemilih, antara lain:
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT),
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Grafis: IBC|Properti
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: KPU-RI,
| Penerbit: Kupang TIMES