INGAT.! ini Dokumen Yang Wajib DIBAWA Pemilih Ke TPS, saat Pencoblosan Pilkada SERENTAK 2024.?

Edisi: 976
Halaman 1
Integritas|Independen |Kredibel

       Potret: KPU-RI|Properti

KUPANG TIMES - Pemilihan Kepala Daerah 2024, akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/24). 

nah, sebelum mencoblos, ada sejumlah dokumen, yang wajib dibawa oleh Pemilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mencoblos. 

dokumen tersebut dibedakan berdasarkan jenis-jenis Pemilih, antara lain:

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT), 

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), 

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK). 


              Grafis: IBC|Properti

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: KPU-RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®