Humas Polda NTT: 'Rudy Soik BELUM Jalani 5 Hukuman Pelanggaran Etik.?' WHAT.!

Edisi: 952
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

             Potret: KT|Properti

KUPANG TIMES - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Komisaris Besar Polisi, Aria Sandy, mengatakan bahwa; mantan Kaur Bin Ops Reskrim Polresta Kupang Kota, Ipda. Rudy Soik, belum menjalani sanksi dari putusan 5 (lima) kasus pelanggaran etik.

"ada lima kasus pelanggaran etik yang belum dijalani hukumannya oleh yang bersangkutan,”|Kombes Pol. Aria Sandy (Kabid. Humas Polda NTT), Selasa, (29/10/24) 

Informasi tersebut, disampaikan Kabid Humas, berkaitan dengan hasil Rapat Dengar Pendapat Kapolda NTT dengan Komisi III DPR-RI di Jakarta, Senin, (28/10/24).

Kombes Pol. Aria Sandy, menjelaskan, ada 5 (lima) kasus pelanggaran kode etik yang belum dijalani Rudy Soik, antara lain: 

PERTAMAKasus: Masuk Tempat Hiburan Saat Jam Dinas • Laporan Polisi: Nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024 • Putusan: Mutasi Demosi selama 5 Tahun.

KE-DUAKasus: Penyebaran Fitnah • Laporan Polisi: Nomor LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024 • Putusan: Teguran Tertulis, Penundaan Pendidikan selama 1 Tahun, dan Pembebasan dari Jabatan selama 1 Tahun.

KE-TIGAKasus: Meninggalkan Wilayah Tugas Tanpa Izin • Laporan Polisi: Nomor LP-A/55/VII/HUK.12.10./2024 • Putusan: Teguran Tertulis dan Penempatan Di Tempat Khusus selama 14 Hari.

KE-EMPAT Kasus: Tidak Melaksanakan Apel • Laporan Polisi: Nomor LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024 • Putusan: Teguran Tertulis.

KE-LIMAKasus: Tidak Profesional Dalam Penanganan Penyidikan • Laporan Polisi: Nomor LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024 • Putusan: Pelanggaran Kode Etik disertai Rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

cukup tahu • sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR-RI, Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, menyatakan bahwa; Komisi Kode Etik telah memutuskan PTDH terhadap Ipda. Rudy Soik.

Berdasarkan, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, anggota Polri yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dapat diberhentikan melalui sidang kode etik.

"masih ada waktu 30 hari untuk mempertimbangkan keputusan, apakah akan menguatkan atau membebaskan, saya akan tunjuk pejabat yang berkompeten sebagai komisi banding untuk proses sidang bandingnya"|Irjen.Pol. Daniel (Kapolda NTT) 

Irjen. Pol. Daniel, mengatakan, dalam sidang banding, komisi banding yang ditunjuk akan memiliki waktu 30 hari untuk mempelajari memori banding yang diajukan.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Humas Polda NTT, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®