Edisi: 956
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Berapa usia pensiun karyawan swasta, menurut Undang-Undang Cipta Kerja, yang perlu diketahui para pekerja.?
UU Cipta Kerja sedang hangat dan menjadi perbincangan publik, karena Mahkamah Konstitusi, resmi mengabulkan sejumlah Gugatan terkait UU Cipta Kerja, yang diajukan oleh Kelompok Buruh.
Gugatan tersebut fokus pada 7 (tujuh) poin, yang dianggap merugikan pekerja dan melanggar prinsip keadilan sosial bagi buruh di Indonesia.
terlepas dari putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, berdasarkan UU Cipta Kerja diatur pula soal batas usia pensiun karyawan swasta.
sebelum mengetahui batas usia pensiun karyawan swasta menurut UU Cipta Kerja, perlu diketahui, Apa itu Pensiun.?
Pensiun adalah berakhirnya masa kerja seseorang, karena memasuki usia lanjut atau mengalami kondisi tertentu yang membuat orang tersebut tidak mampu mengerjakan tugas-tugas yang diberikan perusahaan.
saat memasuki masa pensiun, seorang pensiunan akan mendapatkan pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Namun, pensiun karyawan swasta tentunya berbeda dengan pegawai pemerintah, yakni; ASN (Aparatur Sipil Negara) yang mendapat uang pensiun setiap bulan.
Karyawan swasta hanya akan mendapat uang pensiun satu kali yang nominalnya tergantung masa kerja dari perusahaan tempatnya bekerja.
terkait berapa usia pensiun karyawan swasta, menurut UU Cipta Kerja tidak disebutkan secara spesifik.
aturan terkait usia pensiun tertulis dalam Pasal 151 A yang disesuaikan dengan perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama /atau peraturan perusahaan masing-masing.
dalam regulasi tersebut, pengusaha tidak perlu memberitahukan maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja bagi karyawan yang telah mencapai usia pensiun.
Usia pensiun yang dimaksud dalam pasal tersebut disesuaikan dengan perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama /atau peraturan perusahaan masing-masing.
Namun, untuk tahu batas usia pensiun karyawan, bisa mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun untuk mengetahui batas usia pensiun.
Berikut, batas usia pensiun berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, antara lain:
1. Untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 tahun.
2. Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 tahun.
3. Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.
4. Dalam hal Peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan.
Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun /atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun.
dengan demikian, pada 2024, usia pensiun karyawan swasta ditetapkan menjadi 58 tahun.
demikian penjelasan mengenai usia pensiun karyawan swasta menurut UU Cipta Kerja dan juga PP Nomor 45 Tahun 2015.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: UU Cipta Kerja, PP No. 45 Tahun 2015,
| Penerbit: Kupang TIMES