Edisi: 978
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Pemerintah sedang bekerja keras, untuk menurunkan harga tiket pesawat, saat musim liburan Natak dan Tahun Baru 2025.
salah satunya dengan menerapkan diskon Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) /atau sering disebut Pajak Bandara (Airport Tax).
penerapan tersebut, ada tertulis dalam Dokumen Nota Dinas, Nomor: 1262/KUM/ND/2024, yang telah ditandatangani, Jum'at (22/11/24) lalu.
dalam Nota Dinas tersebut, ditulis; Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Pelayanan Kebandarudaraan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) berlaku 50% dari tarif normal selama masa liburan Nataru.
Pengamat Penerbangan, Gatot Rahardjo, mengatakan bahwa; pajak bandara, selama ini dibebankan kepada konsumen /atau penumpang, saat membeli tiket pesawat terbang.
Gatot, memberikan contoh; pajak bandara di Terminal 3 Soekarno-Hatta, dikenakan IDR 130 ribu, untuk penerbangan domestik.
"karena pajak itu, ada di dalam tiket,
maka nanti, harga tiketnya akan turun, sekitar IDR 65 ribu, itu kalau Terminal 3 Soekarno-Hatta,
kalau di bandara lain kan, tentu tarifnya berbeda-beda,"|Gatot (Pengamat Penerbangan), Sabtu (23/11/24) lalu.
dan dalam Nota Dinas tersebut, ada tertulis; jenis pelayanan jasa Kebandarudaraan yang mendapat potongan tarif PNBP 50% tidak hanya berlaku untuk PJP2U saja, melainkan juga pelayanan jasa pendaratan pesawat udara, pelayanan jasa penempatan pesawat udara, dan pelayanan jasa penyimpanan pesawat udara.
diskon PNBP jasa kendardarudaraan tersebut, berlaku untuk pelaksanaan penerbangan, pada tanggal 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.
sementara periode pemesanan tiket penerbangan, mulai tanggal 25 Desember 2024.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Keuangan,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Dokumen Nota Dinas, Nomor: 1262/KUM/ND/2024, Gatot Rahardjo (Pengamat Penerbangan),
| Penerbit: Kupang TIMES