Edisi: 954
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengungkap, jaringan judi online yang melibatkan sejumlah staff Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi RI).
Polisi menangkap dan menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Wira Satya Triputra, mengatakan, pihaknya belum dapat mengungkap secara detail, identitas serta peran dari para tersangka tersebut.
Namun, dari 14 tersangka, 11 di antaranya merupakan staff Kemkomdigi RI.
“Hari ini kami sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka dan akan terus melakukan pengembangan dan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka,”|Kombes Pol. Wira (Dir. Reskrimum Polda Metro), Sabtu, (02/10/24).
Berikut, 5 fakta Kasus staff Kemkomdigi RI, yang diduga terlibat Sindikat Judi Online, antara lain:
1. Buka Jasa Pengamanan Website Judi Online,
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi. Ade Ary Syam Ariandi, menjelaskan, para pegawai itu menyalahgunakan kewenangannya untuk memblokir halaman permainan judi online.
Para tersangka tersebut, sebenarnya bertugas untuk memblokir situs judi online agar tidak bisa diakses masyarakat Indonesia, malah menjaganya dan mendapat keuntungan.
"Mereka diberikan akses untuk melihat website-website judi online dan (ditugaskan) memblokirnya,"|Kombes Pol. Ade Ary (Kabid Humas Polda Metro) saat di lokasi penggeledahan, Jum'at, (01/11/24)
2. Pasang Tarif IDR 8,5 Juta per Situs,
seorang pegawai Kemkomdigi RI, yang menjadi tersangka, mengatakan, setiap hari mereka mengakses kurang lebih 5 ribu situs judi online.
Namun, dari jumlah tersebut hanya 4 ribu situs saja yang mereka blokir.
“Seribu sisanya dibina, dijagain, biar enggak ke-blokir,”|salah satu tersangka, saat ditanya Penyidik Polda Metro Jaya.
dalam menjalankan pekerjaannya, anggota sindikat ini menarik tarif IDR 8,5 Juta dari tiap situs yang mereka lindungi agar tidak diblokir.
Namun, si tersangka, tidak menjelaskan, apakah bayarannya per hari atau per bulan.
3. Sewa Ruko untuk Markas,
tim Penyidik Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko yang digunakan pegawai Kemkomdigi RI, untuk menjalankan aksi pengamanan laman judi online Jumat kemarin.
Ruko tersebut berada di kawasan Grand Galaksi City, Bekasi, Jawa Barat.
saat penggeledahan, tersangka mengaku sengaja menyewa ruko tersebut, supaya bisa mempekerjakan pegawai dari luar kementerian.
setiap bulannya, tersangka, menggaji karyawan IDR 5 juta.
“Karena pekerja di kantor kurang banyak, kalau kaya gini kan bisa mempekerjakan pegawai dari luar,”|salah satu tersangka, saat digeledah di Bekasi, Jum'at, (01/11/24)
4. Gedelah Kantor Kemkomdigi,
di hari yang sama, tim Penyidik Polda Metro, juga menggeledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital RI yang beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
dari penggeledahan tersebut, penyidik Polda Metro menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari komputer, laptop, dan dokumen lainnya.
“Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut, kemudian melakukan, kemudian diblokir,”|Kombes Pol. Ade Ary (Kabid Humas Polda Metro), saat dikonfirmasi, Jum'at, (01/11/24)
5. Menteri Meutya Hafid Terbitkan Instruksi,
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid resmi menekan Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 tentang Upaya Mendukung Penegakan Pemberantasan Judi Online di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Instruksi tersebut berlaku mulai Jum'at, (01/11/24)
Meutya, mmemberikan instruksi tersebut, sebagai wujud komitmen kementerian terhadap upaya pemberantasan judi online.
“dimulai dari lingkup internal kementerian,”|Meutya Hafid (Menkomdigi RI) sebagaimana dikutip dari pernyataan resmi, Sabtu, (02/11/24)
melalui instruksi tersebut, Meutya, meminta, seluruh sivitas Kemkomdigi untuk berkomitmen menaati Pakta Integritas yang telah ditandatangani oleh para pegawai sejak Juli 2024.
adapun isi Pakta Integritas tertulis tidak terlibat segala bentuk aktivitas perjudian online baik di dalam maupun luar kedinasan.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Teknologi,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Humas Polda Metro Jaya, Reskrimum Polda Metro Jaya, Kemenkomdigi RI,
| Penerbit: Kupang TIMES