TOK.! Gaji Pokok dan Tunjangan Hakim NAIK.?

Edisi: 941
Halaman 5
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: Frepick|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Sebagai kado perpisahan untuk para Hakim Indonesia yang beberapa waktu lalu menuntut perbaikan kesejahteraan.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, memutuskan menaikan tunjangan Hakim. 

Keputusan tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP No.94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA), yang ditandatangani, Jum'at, (18/10/24) pekan  kemarin.

“bahwa Negara memberikan jaminan kesejahteraan bagi hakim selaku pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman guna menjaga kemandirian hakim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman,”|kutip salinan PP 44/2024 tersebut.

besaran jumlah gaji Hakim tertulis dalam lampiran PP 44/2024 tersebut, ada tertulis: 

Gaji Hakim dengan masa Kerja 0-1 Tahun, 

Golongan III a • Naik menjadi IDR 2.785.700 • sebelumnya IDR 2.064.100, 

Golongan III b • Naik menjadi IDR 2.903.600 • sebelumnya Rp 2.151.400, 

Golongan III c • Naik menjadi IDR 3.026.400 • sebelumnya IDR 2.242.400, 

Golongan III d • Naik menjadi IDR 3.154.400 • sebelumnya IDR 2.337.300.

Kemudian, batas atas Gaji Hakim paling tinggi. 

Gaji Hakim dengan masa Kerja 31-32 Tahun,

Golongan IV a • Naik menjadi IDR 5.399.000 • sebelumnya IDR 4.422.900, 

Golongan IV b • Naik IDR 5.628.300 • sebelumnya IDR 4.555.600, 

Golongan IV c • Naik menjadi Rp 5.866.400 • sebelumnya IDR 4.692.300, 

Golongan IV d • Naik menjadi IDR 6.114.500 • sebelumnya IDR 4.833.000, 

Golongan IV e • Naik menjadi IDR 6.373.200 • sebelumnya IDR 4.973.000.

Hakim diberikan kenaikan gaji berkala, apabila memenuhi persyaratan, seperti; telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala dan penilaian kinerja dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai baik. 

Nantinya, pemberian kenaikan gaji berkala tersebut dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh atasan langsung Hakim yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang.

selain gaji, beleid tersebut, juga mengatur kenaikan tunjangan Hakim sesuai dengan tingkatannya. 

Hakim Tingkat Pertama untuk jabatan Hakim Pratama, naik menjadi IDR 19.600.000 sebelumnya IDR 14.000.000. 

Hakim Pratama Muda, naik menjadi IDR 20.900.000 sebelumnya IDR 14.900.000. 

Hakim Pratama Madya, naik menjadi IDR 22.500.000 sebelumnya IDR 16.000.000, 

Hakim Ketua/Kepala, naik menjadi IDR 37.900.000 sebelumnya IDR 27.000.000.

Hakim Tingkat Banding juga mengalami kenaikan. 

Hakim Ketua/Kepala, naik menjadi IDR 56.000.000 sebelumnya IDR 40.200.000, 

Hakim Wakil Ketua/Kepalanaik menjadi IDR 51.300.000. 

Selanjutnya, Hakim Utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNInaik menjadi IDR 46.800.000, 

Hakim Utama Muda/Brigjen/ Laksma/Marsma TNI, naik IDR 43.700.000. 

Hakim Madya Utama/Kolonel, naik IDR 40.900.000, 

Hakim Madya Muda/ Letnan Kolonel, naik menjadi IDR 38.200.000. 

Dengan terbitnya PP tersebut, maka kenaikan gaji pokok dan tunjangan hakim resmi berlaku.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,”|kutip salinan PP tersebut.

cukup tahu • Jumlah kenaikan gaji dan tunjangan Hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Solidaritas Hakim Indonesia yang menghitung jumlah yang layak kenaikan gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kemahalan sebesar 142%. 

Adapun perhitungan kenaikan 142% ini berdasarkan gaji pokok dan pensiun Hakim yang jika ingin diatur untuk jangka panjang dan tahan inflasi.

Perhitungan inflasi ini dibuat selama sepuluh tahun, dari 2024 sampai 2034. 

Jika mengikuti tren inflasi sebesar 4,1% maka rumus yang menghitung gaji pokok layak untuk hakim adalah gaji pokok 2024 sampai 2034 = gaji pokok 2012 x (1 + rasio inflasi) pangkat tahun 2034 - tahun 2012.

Berikut, Penjelasan Infografis Kenaikan Gaji Pokok dan Tunjangan Hakim, antara lain:





BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Sosial, Kesejahteraan, Keuangan, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kemensetneg RI, PP No. 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, Solidaritas Hakim Indonesia, 

| Penerbit: Kupang TIMES 

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®